Hajaratul Aswad Terdakwa Kasus KPU Konawe Kembalikan Uang Pinjaman ke Jaksa

Hajaratul Aswad Terdakwa Kasus KPU Konawe Kembalikan Uang Pinjaman ke Jaksa
SIDANG KORUPSI - Sidang dengan agenda pembelaan oleh kuasa hukum terdakwa, dalam kasus korupsi dana pemilihan kepala daerah (Pilkada) Konawe tahun 2013 silam, dengan terdakwa mantan anggota Komisioner KPU Konawe yakni Rudi Yasin, Suhardin, Hajaratul Aswad dan Bislan ditunda, Kamis (30/3/2017). (Randi Ardiansyah/ZONASULTRA.COM)
Hajaratul Aswad Terdakwa Kasus KPU Konawe Kembalikan Uang Pinjaman ke Jaksa
SIDANG KORUPSI – Sidang dengan agenda pembelaan oleh kuasa hukum terdakwa, dalam kasus korupsi dana pemilihan kepala daerah (Pilkada) Konawe tahun 2013 silam, dengan terdakwa mantan anggota Komisioner KPU Konawe yakni Rudi Yasin, Suhardin, Hajaratul Aswad dan Bislan ditunda, Kamis (30/3/2017). (Randi Ardiansyah/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sidang dengan agenda pembelaan oleh kuasa hukum terdakwa, dalam kasus  korupsi dana pemilihan kepala daerah (Pilkada) Konawe tahun 2013 silam, dengan terdakwa mantan anggota Komisioner KPU Konawe yakni Rudi Yasin, Suhardin, Hajaratul Aswad dan Bislan ditunda, Kamis (30/3/2017).

Majelis hakim Indra Wahyu  menunda jalannya sidang, lantaran kuasa hukum keempat terdakwa belum siap membacakan nota pembelaan kliennya.

“Mohon maaf yang mulia kami belum siap membacakan pembelaan, mohon kami di beri waktu lagi untuk merampungkan nota pembelaan kami,” pinta kuasa hukum keempat terdakwa.

Padahal majelis hakim telah memberikan waktu dua minggu, untuk menyiapkan berkas pembelaan terdakwa secara tertulis.

“Kita kan sudah beri waktu dua minggu dan itu lama sekali, jadi sekarang kita beri waktu tambahan dua hari lagi mudah-mudahan tidak ada lagi alasan,” ujar Majelis hakim Indra Wahyu.

(Berita Terkait : Didepan Hakim Ketua KPU Konawe Menangis, Minta Dibebaskan Dari Tuntutan Jaksa)

Dalam kesempatan tersebut, salah seorang terdakwa yakni Hajaratul Aswad melalui kuasa hukumnya Sulaiman Subair mengembalikan uang senilai Rp 80 juta sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU),  dimana uang tersebut, merupakan uang pinjaman secara pribadi senilai Rp 50 juta, yang tidak dapat di pertanggungjawabkan uang pejalanan dinas ke Jogjakarta Rp 30 juta, yang juga tidak dapat menghadirkan bukti pertanggungjawabannya.

Sebelumnya Selasa (14/3/2017) lalu, Jaksa menuntut ke empat terdakwa lima tahun enam bulan penjara, denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara serta uang pengganti masing-masing terdakwa Rp 80 juta. (B)

 

Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini