BPJS KETENAGAKERJAAN – Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Kendari Nursalam (kanan) saat memberikan secara simbolis kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Eko Santoso (kiri), Selasa (12/12/2017) di Sektetariat Daerah Pemkab Koltim. (Istimewa)
ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) telah mendaftarkan 1.189 tenaga honorer sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan pada tahun 2017 ini.
Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Kendari, Nursalam mengatakan, tenaga honorer tersebut bekerja di lingkup Pemda Koltim dan jumlahnya akan ditambah sekitar 1.000 pekerja yang terdiri dari para guru honorer dan komponen RSUD.
“Kita semua mengharapkan bahwa kepesertaan khusus pekerja tenaga honorer ini tetap berlanjut, dan dianggarkan iurannya melalui APBD 2018,” ungkap Nursalam, Selasa (12/12/2017).
Iuran perbulannya terjangkau hanya Rp 10.800 per orang. Dengan biaya itu sudah termasuk perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) serta Jaminan Kematian (JKM).
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Koltim, Eko Santoso menekankan hal tersebut sebagai komitmen Pemda Koltim menjalankan amanah Undang-Undang No 24, sehingga seluruh pekerja bisa bekerja dengan penuh rasa aman dan meningkatkan kesejahteraannya.
“Kita semua harus bekerja bersama secara maksimal,” ungkapnya dalam rapat Koordinasi Kerja sama Operasional (KSO) bersama SKPD lingkup Pemda Koltim.
Eko menambahkan bahwa MOU yang telah dibahas sebelumnya akan segera disetujui oleh Bupati Koltim Tony Herbiansyah, sehingga pada tahun 2018 dapat bersinergi secara maksimal untuk akusisi peserta tenaga honorer lingkup Pemda, pekerja perusahaan, pekerja sektor jasa konstruksi/proyek, maupun petani di sektor informal.
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Koltim, Udin menambahkan bahwa terkait penyelenggaraan BPJS Ketenagakerjaan kedepannya akan berjalan secara maksimal di Koltim, sebab didukung regulasi yang kuat berupa Perda terkait BPJS Ketenagakerjaan yang sudah disetujui.
Oleh karenanya, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kolaka Bachtiar Asyhari menilai jika manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sangat dibutuhkan.
Di mana BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan 4 program wajib , yaitu program JKK, JKM, Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun. Keempat program itu dapat diikuti oleh pekerja perusahaan, sedangkan 2 program seperti Jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan Jaminan kematian (JKM) difokuskan untuk pekerja Honorer Non PNS, Pekerja Jasa Konstruksi , dan Pekerja Sektor Informal. (B)
Reporter : Ilham Surahmin
Editor : Kiki