ZONASULTRA.ID, KENDARI – Sebanyak 12 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Sulawesi Tenggara (Sultra) akan dilebur menjadi 2 BPR yaitu untuk wilayah daratan dan kepulauan.
Kasubag Jasa Keuangan dan Aneka Usaha, Biro Administrasi Perekonomian Sekretaris Daerah (Setda) Sultra, Satbar mengatakan bahwa peleburan tersebut terdiri dari 7 BPR di wilayah daratan dengan kantor cabang utama di Kendari dan 5 di wilayah kepulauan dengan kantor cabang utama di Baubau.
“Sebelumnya terkendala di Perda Nomor 4 kami kemarin penggabungan, ternyata pihak OJK (Otoritas Jasa Keuangan) pusat menilai bahwa itu bukan penggabungan melainkan peleburan. Ahamdulillah kemarin Dewan yang terhormat sudah menetapkan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang peleburan BPR,” ungkapnya saat ditemui di kantornya pada Rabu (2/11/2022).
Inisiasi peleburan BPR yang ada di Sultra tersebut telah dimulai sejak tahun 2019 dengan tujuan untuk mengurangi biaya operasional atau melakukan penghematan. Selain itu, dari sisi pelayanan memiliki peluang untuk memberikan kredit yang jauh lebih besar dibanding ketika berdiri sendiri-sendiri.
Saat ini, progres peleburan tersebut masih dalam proses pengajuan proposal di OJK Sultra dengan nama BPR Bank Daerah Sultra untuk wilayah daratan dan BPR Bank Daerah Sultra Kepulauan untuk wilayah kepulauan.
Proses pemeriksaan proposal di OJK Sultra akan berlangsung selama 14 hari sejak proposal disetor pada Senin (31/10/2022) dan akan dikirim ke OJK pusat setelah dikeluarkan surat rekomendasi layak untuk dilanjutkan agar dibuatkan POJK jika sudah tidak ada koreksi di dalamnya.
“Sebelum operasionalnya berjalan sesuai POJK-nya, maka BPR yang ada di 12 kabupaten/kota ini tetap jalan sesuai dengan fungsinya masing-masing,” tambahnya.
Dengan peleburan BPR tersebut akan menjadikan kantor BPR di daerah-daerah sebagai kantor cabang dan beberapa kantor kas yang nantinya akan memudahkan Pemprov untuk membuka kembali di wilayah pemekaran baru seperti Konkep, Koltim yang belum ada BPR-nya.
Satbar mengatakan bahwa jika proposal tersebut masuk dan diterima pada November ini oleh OJK pusat, pihaknya akan bekerja cepat untuk bisa mengatasi masalah berikutnya. Hal yang berat menurutnya adalah bagaimana agar memasukkan saham desa.
Sebab sesuai regulasi PP Nomor 4, desa sudah tidak berhak lagi untuk menyertakan modal sehingga menjadi acuan OJK agar saham tersebut bisa diambil kabupaten/kota. Pemprov optimis jika telah masuk ke OJK pusat, maka Juni atau Juli 2023 sudah berdiri 2 BPR leburan tersebut. (B)
Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Muhamad Taslim Dalma