12 Ribu Pelanggan PLN Lingkup UP3 Kendari Dapat Penyesuaian Tarif Listrik

12 Ribu Pelanggan PLN Lingkup UP3 Kendari Dapat Penyesuaian Tarif Listrik
Albert Safaria

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Sebanyak 12. 206 pelanggan Perusahaan Listrik Negara (PLN) lingkup wilayah UP3 Kendari mendapat penyesuaian tarif adjusment yang diberlakukan pemerintah sejak 1 Juli 2022.

General Manager (GM) PLN UP3 Kendari, Albert Safaria, mengatakan, penyesuaian tersebut berdasarkan Permen ESDM Nomor 28 Tahun 2018 yang diperbaharui dalam Permen Nomor 3 Tahun 2020. Pelaksanaan tarif adjustment dilakukan setiap tiga bulan apabila terjadi perubahan, baik peningkatan maupun penurunan.

“Pemberlakuan ini pada segmen yang terbatas, hanya kelompok R2 dengan 3.500 hingga 5.500 VA dan kelompok pemerintah 6.600 VA ke atas, di atas 200 kVA dan P3 yang identik dengan lampu jalan,” ucapnya di Kendari pada Selasa (5/7/2022).

Lanjutnya, jumlah tersebut hanya 2,57 persen dari jumlah total 457 ribuan pelanggan yang berada di sembilan kabupaten kota se-Sultra dengan tujuh unit layanan yang tersebar. Total pelanggan tersebut terdata per Mei 2022.

Untuk itu, pihak PLN UP3 Kendari melakukan sosialisasi pemberlakuan tarif adjusment di salah satu hotel di Kendari pada Selasa (5/7/2022), terutama pada lapisan masyarakat yang mengalami penyesuaian tersebut. Hal itu sebagai tindak lanjut dari penyampaian pemerintah melalui konferensi pers pada Juni lalu.

Adapun untuk pelanggan rumah tangga R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp111.000 per bulan untuk pelanggan R2 dan Rp346.00 per bulan untuk pelanggan R3.

BACA JUGA :  Tuntut Perbaikan Drainase, Warga Kota Lama Tutup Jalan di Sekitar Pasar Sentral Kendari

Sementara pada pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp978.000 per bulan untuk pelanggan P1 dan Rp271.000 per bulan untuk pelanggan P3.

Sedangkan pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.114,74 per kWh menjadi Rp1.522,88 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp38,5 juta per bulan. (B)


Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini