ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sebanyak 15.000 warga di Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima sertifikat tanah yang diserahkan oleh Gubernur Sultra Ali Mazi. Penyerahan itu dilaksanakan di Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur, Senin (9//11/2020).
Kegiatan penyerahan sertifikat ini juga dilaksanakan secara virtual di enam kabupaten/kota, yakni Kota Kendari dan Baubau, Kabupaten Kolaka, Kolaka Utara, Muna, dan Buton Selatan.
Penyerahan di enam kabupaten/kota tersebut dihadiri oleh bupati dan wali kota masing-masing. Setiap kabupaten/kota menyerahkan sertifikat secara simbolis sebanyak 50 lembar.
Gubernur Sultra Ali Mazi menyampaikan apresiasinya kepada seluruh jajaran kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan kantor pertanahan kabupaten/kota atas kinerjanya dalam menerbitkan sertifikat bagi masyarakat Sultra.
“Kami berharap, dengan penerbitan sertifikat hak atas tanah bagi masyarakat akan dapat meminimalisir adanya sengketa dan konflik, memberikan kepastian hukum, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat untuk memperoleh modal usaha dengan agunan sertifikat yang telah diterbitkan,” jelasnya.
Baca Juga :
BPN Kolaka Bagikan Sertifikat 3.315 Bidang Tanah
Ali Mazi juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Presiden RI Joko Widodo atas segala perhatiannya, termasuk Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL), yang membuat penyerahan sertifikat tanah ini dapat terwujud.
“Kami berkomitmen akan selalu mendukung dan menyukseskan program pemerintah pusat di daerah Sultra, sehingga dapat menjadi bagian penting yang tidak terpisahkan dari keberhasilan pembangunan nasional,” tambah Gubernur.
Program PTSL merupakan agenda nasional yang bertujuan agar seluruh bidang tanah di Indonesia sudah bersertifikat pada tahun 2025 mendatang. Kegiatan ini sudah dilaksanakan pada tahun 2017 dan telah memasuki tahun keempat.
Sejak dilaksanakannya, BPN Sultra bersama BPN kabupaten/kota telah menerbitkan sertifikat dengan rincian 79.545 bidang pada 2017. Kemudian pada 2018 sejumlah 55.414 bidang, dan pada 2019 sejumlah 87.269 bidang.
Pada tahun 2020 ini, Sultra memperoleh alokasi kegiatan PTSL untuk pengukuran peta bidang sejumlah 61.765 bidang dan telah selesai secara keseluruhan. Sedangkan hak atas tanah sejumlah 26.644 bidang dan telah diterbitkan sertifikatnya sejumlah 23.533 sertifikat atau mencapai 88,32 persen. Dengan adanya sertifikat tersebut, Ali Mazi berharap dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat. (b)