15 Wilayah di Sultra Masuk PPKM Level 3, Berikut Daftarnya

885
Ilustrasi PPKM Mikro
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sebanyak 15 wilayah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) masuk dalam kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Hal itu di sampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian dalam Instruksi Mendagri nomor 26 tahun 2021 yang di terbitkan pada Minggu (25/7/2021) tentang PPKM level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19) di tingkat desa dan kelurahan.

“Gubernur yang wilayah Kabupaten/Kotanya ditetapkan kriteria level 3 berdasarkan assesmen oleh Kementerian Kesehatan,” ucap Tito di kutip dari Instruksinya.

Selanjutnya, 15 wilayah tersebut yaitu Kabupaten Bombana, Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Kabupaten Buton Utara (Butur), Kabupaten Kolaka, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).

Lanjut, Kabupaten Konawe, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Kabupaten
Konawe Utara (Konut), Kota Bau Bau, Kota Kendari, Kabupaten Muna, Kabupaten Muna Barat (Mubar) dan Kabupaten Wakatobi.

Untuk diketahui, instruksi tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia (RI) agar melaksanakan PPKM COVID-19 di wilayah dengan kriteria Level 3, Level 2 dan Level 1 situasi pandemi berdasarkan assesmen oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Serta lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19. Selanjutnya, penguatan 3T (testing, tracing, treatment) perlu terus diterapkan dan ditingkatkan sesuai dengan tingkat positivity rate mingguan.

Testing perlu terus ditingkatkan terhadap suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga kontak erat. Adapun target tes 15 Wilayah di Sultra yang masuk kategori PPKM level 3 yaitu Bombana 395 orang, Buteng 200, Butur 136, Kolaka 579 Koltim 200 Kolut 333, Konawe 535, Konkep 72, Konsel 686 Konut 139 Kota Baubau 368, Kota Kendari 861, Muna 323, Mubar 118, dan Wakatobi 147 orang.

Untuk diketahui, PPKM Level 3 artinya, setiap provinsi mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 65 per 100.000 penduduk per minggu. Kemudian, perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 10-30 per 100.000 penduduk per minggu. (A)


Penulis: M11
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini