ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pemusnahkan 1,9 kilogram sabu dari jaringan Samarinda di halaman belakang kantor BNNP Sultra, di Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sultra, Selasa (6/4/2021).
Kepala BNNP Sultra Sabaruddin Ginting menjelaskan, kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut untuk mencegah terjadinya penumpukan di gudang dan penyalahgunaan barang terlarang hasil sitaan tersebut.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan jaringan antar provinsi yang dijual di wilayah Sultra.
“Melalui pemusnahan ini dapat meminimalkan peredaran barang terlarang tersebut serta dapat mencegah timbulnya pengedar dan pengguna narkoba baru,” ungkap Sabaruddin pada wartawan.
Sabaruddin menjelaskan pemusnahan barang bukti tersebut sesuai dengan amanat Pasal 91 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 45 Ayat (4) KUHAP yang mewajibkan kepada penyidik untuk melakukan pemusnahan barang bukti yang sifatnya terlarang.
“Barang bukti yang dimusnahkan seberat 1,972 gram dan sisanya untuk kebutuhan laboratorium dan persidangan,” tutupnya.
Baca Juga :
BNNP Sultra Tangkap Kurir Sabu Jaringan Samarinda, BB 1,9 Kg
Sabu yang dimusnahkan kali ini merupakan barang bukti dari dua tersangka inisial WYD (33) warga Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan AH (30) warga Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sultra. BNNP menangkap kedua pelaku ditempat yang berbeda di Kota Kendari, pada Selasa 9 Maret 2021 beserta barang bukti sabu seberat 1,9 kg.
Atas perbuatanya kedua pelaku dikenakan pasal 132 ayat (1) junto pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun serta paling lama 20 tahun. (a)
Penulis : M12
Editor: Ilham Surahmin