BNNP Sultra Tangkap Kurir Sabu Jaringan Samarinda, BB 1,9 Kg

296
BNNP Sultra Tangkap Kurir Sabu Jaringan Samarinda, BB 1,9 Kg
BNNP SULTRA - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara berhasil menangkap dua kurir sabu jaringan samarinda, Selasa (9/3/2021). (Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali berhasil menangkap dua kurir Narkotika jenis sabu inisial WYD (33) warga Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan AH (30) warga Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

BNNP menangkap Kedua pelaku ditempat yang berbeda WYD di Kelurahan Watu-watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari sekitar pukul 13.30 WITA sedangkan AH di BTN Perumnas, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari sekitar pukul 15.50 WITA pada Selasa (9/3/2021). Barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua bungkus plastik bening sabu seberat 1.990 gram atau 1,9 kg.

Kepala BNNP Sultra Sabaruddin Ginting mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari informasi warga tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Informasi ini kemudian ditindaklanjuti oleh petugas guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Kedua pelaku merupakan jaringan Samarinda yang menjual barang haram tersebut di Kota Kendari,” ungkap Ginting pada wartawan, Rabu (10/3/2021).

Sabaruddin menjelaskan modus WHY membawa sabu tersebut dari Samarinda dengan tujuan Kota Kendari lalu menghubungi AH untuk ketemu di sebuah tempat, lalu tersangka AH datang di lokasi tersebut dan saat itu langsung menyerahkan kantong plastik yang berisikan narkotika jenis sabu kepada tersangka AH.

Barang bukti yang diamankan bersama tersangka berupa dua bungkus sabu, satu buah plastik bening, satu buah kantong plastik, satu unik Handphone, satu unit motor, dan satu lembar STNK, jelas Sabaruddin.

Atas perbuatanya kedua pelaku dikenakan pasal 132 ayat (1) junto pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun serta paling lama 20 tahun. (A)

 


Penulis : M12
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini