2020, Perangkat Desa di Konawe Dilindungi BPJAMSOSTEK

RAPAT BERSAMA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) rapat bersama Dinas PMD Kabupaten Konawe terkait penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan, program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi aparat desa se-Kabupaten Konawe, di Gedung Grand MM Unaaha, Jumat (20/12/2019). (Foto : Istimewa).

ZONASULTRA.COM, KENDARI – BPJAMSOSTEK melakukan rapat Kerja Sama Operasi (KSO) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Konawe di Gedung Grand MM Unaaha, Jumat (20/12/2019).

Kegiatan yang dihadiri oleh 297 Kepala Desa se – Kabupaten Konawe ini, bertujuan untuk memberikan edukasi tentang pentingnya dilindungi BPJAMSOSTEK.

Selain dari sisi manfaat dalam kegiatan tersebut BPJAMSOSTEK menjelaskan dari sisi regulasi yaitu dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan Dana Desa Pasal 20 Ayat 1 yang berbunyi, “Salah satu dari belanja pegawai adalah Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.”

Selain itu, adanya Surat Edaran Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2019, di mana setiap perangkat kepala dan perangkat desa diikutkan dalam program Jamian Sosial Ketenagakerjaan melalui BPJAMSOSTEK.

Baca Juga : BPJAMSOSTEK Rapat Bersama Balai Kementerian PUPR Wilayah Sultra

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) Kabupaten Konawe, Keny Yuga Pratama dalam sambutannya mengatakan, jika Kepala Desa wajib menganggarkan kepesertaan seluruh Kepala Desa dan Perangkatnya untuk diikutkan program BPJAMSOSTEK.

”Selain karena sifatnya wajib, secara regulasi mulai dari tingkat provinsi sampai nasional juga sudah jelas dan harus dianggarkan di APBDes Tahun 2020,” jelasnya melalui rilis pers, Sabtu (21/12/2019).

Untuk mekanisme pendaftaranya sendiri, akan dilakukan pendataan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Konawe untuk selanjutnya didaftarkan ke dalam dua Program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. (b)

 


Penulis : M3
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini