22 Perusahaan yang Menunggak Iuran BPJSTK Akan Dilimpahkan ke Kejaksaan

22 Perusahaan yang Menunggak Iuran BPJSTK Akan Dilimpahkan ke Kejaksaan
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akan melimpahkan penagihan kasus tunggakan perusahaan-perusahaan kepada kejaksaan.

Asisten Deputi Direktur Bidang Pengawasan, Pemeriksaan, dan Kemitraan BPJS Ketenagakerjaan Agung Maryanto mengatakan, bentuk pelimpahan itu diserahkan dalam bentuk surat kuasa khusus (SKK) kepada jaksa pengacara negara.

22 Perusahaan yang Menunggak Iuran BPJSTK Akan Dilimpahkan ke Kejaksaan
Ilustrasi

“Melalui surat itu BPJSTK meminta bantuan jaksa untuk melakukan pendampingan, pemanggilan dan penagihan iuran kepada perusahaan,” jelas Agung di salah satu hotel di Kendari, Senin (27/11/2017).

Ia menjelaskan, dalam kegiataan rapat koordinasi, sosialisasi pendampingan hukum dan rencana penyerahan SKK tahun 2018, BPJSTK Kantor Cabang Kendari akan menyerahkan 22 perusahaan yang telah menunggak iuran kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dengan nilai tunggakan sebesar Rp 678.649.000.

Perusahaan wajib belum mendaftar terdiri dari tiga perusahaan dengan potensi iuran Rp 13.934.400, sementara potensi tenaga kerja sebanyak 103. Sehingga total berkas yang diserahkan sebanyak 25 berkas, potensi iuran sekitar Rp 692.583.000.

“Ini untuk penyerahan cabang Kendari kepada Kejaksaan Tinggi Sultra,” tambahnya.

Sambung Agung, perusahaan yang menunggak iuran juga terdapat di kabupaten dan kota lainnya. Sehingga pihaknya menyerahkan kepada Kejaksaan Negeri Konawe Selatan (Konsel), Bombana, Kolaka, dan Baubau.

BPJSTK menyerahkan 16 perusahaan menunggak iuran ke Kejari Konawe Selatan, dengan potensi iuran sebesar Rp 169.706.000. Untuk proyek jasa kontruksi sebanyak sembilan perusahaan dengan potensi iuran Rp 93.126.800. Sehingga total penyerahan SKK di Kejari Konsel sebanyak 25 perusahaan dengan potensi iuran sebesar Rp 260.283.000.

Penyerahan SKK ke Kejaksaan Negeri Baubau sebanyak 20 perusahaan menunggak iuran, dengan potensi iuran Rp 628.616.000. Satu perusahaan belum wajib daftar, dengan potensi iuran Rp 37.500.000. Olehnya itu, total yang diserahkan sebanyak 21 berkas dengan total potensi iuran Rp 666.116.000.

“Dimana total potensi tenaga kerja sebanyak 300 orang,” sebutnya.

Kemudian, Kejaksaan Negeri Bombana, BPJSTK hanya menyerahkan satu perusahaan menunggak iuran, dengan potensi iuran Rp 41.594.748. Sedangkan, Kejaksaan Negeri Kolaka menerima sebanyak 22 perusahaan menunggak iuran dengan potensi iuran Rp 641.757.619. (B)

 

Reporter : Sitti Nurmalasari
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini