ZONASULTRA.ID, KENDARI – Berdasarkan data dari Nunukan yang ditujukan kepada UPT BP2MI Makassar, sebanyak 24 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Sulawesi Tenggara (Sultra) dideportasi dari Malaysia karena tidak memiliki dokumen resmi. 16 orang di antaranya tiba di Sultra pada Rabu (15/6/2022).
Kepala BP2MI Wilayah Sultra, La Ode Askar mengatakan bahwa 16 orang yang telah tiba di Sultra antara lain 5 orang dari Kolaka, 7 orang dari Wakatobi, 1 orang dari Kendari, 1 orang dari Konawe, 1 orang dari Morowali dan 1 orang dri Muna. Sedangkan 8 orang lainnya berasal dari Kabupaten Muna kabur, di perkirakan pulang secara mandiri dengan biaya sendiri atau kemungkinan masuk kembali ke Malaysia.
“Jadi bermacam-macam. Ada yang sudah bekerja di sana, ada juga yang baru tiba langsung ditangkap. Inilah salah satu konsekuensi yang diterima jika bekerja di luar negeri lewat jalur tidak resmi,” ungkap Askar melalui telepon seluler.
Askar mengatakan bahwa pihaknya menerima informasi PMI yang ditangkap di Malaysia tersebut pada senin (13/6/2022). Ia juga telah bertemu langsung dengan 16 PMI yang telah sampai tersebut di Pasar Baru, Wuawua, Kendari.
Baca Juga :
Tantangan Buruh Migran Asal Konawe
Selama 2022, BP2MI Kendari telah menerima laporan dan memulangkan 38 orang PMI asal Sultra yang dideportasi karena tidak memiliki dokumen resmi untuk bekerja di luar negeri. Menurut Askar, para PMI ini memilih jalur tidak resmi karena kurang mendapatkan edukasi tentang bahaya bekerja di luar negeri.
Selain itu, biasanya para PMI tersebut percaya dengan iming-iming para pekerja yang sudah bekerja di sana. Untuk itu, ia berharap pihaknya bisa terus bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk gencar melakukan edukasi karena BP2MI punya keterbatasan untuk menjangkau seluruh wilayah Sultra.
Keterlibatan pemda sebagaimana amanat UU nomor 18 tahun 2017 pasal 40 dan 41 tentang kewajiban pemda provinsi dan kabupaten kota untuk melakukan edukasi informasi baik terkait bahaya bekerja di luar negeri dengan non prosedural maupun informasi peluang kerja di luar negeri.
Ia kembali mengingatkan masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri untuk melalui prosedur yang benar dengan mengikuti aturan yang ada. Pasalnya, jika berangkat sesuka hati maka yang menjadi korban nantinya adalah dirinya sendiri.
“Karena pasti tidak dilindungi hak-haknya sebagai pekerja migran, tidak ada perlindungan ekonominya dan lainnya. Dalam artian semua risiko dia tanggung sendiri. Jika melalui prosedur yang benar, maka ada perlindungan negara buat mereka,” tutupnya. (B)
Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Muhamad Taslim Dalma