ZONASULTRA.COM, BAUBAU – Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covod-19 Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) tuntas mengelar rapid test massal. Sebanyak 273 orang warga telah melakukan tes antibodi, 3 orang di antaranya dinyatakan reaktif Covid-19.
Rapid test massal ini gratis. Merupakan intruksi wajib dari pemerintah pusat yang digelar selama sepekan, 2-7 Juni 2020.
“Kita memfasilitasi 273warga Kota Baubau dengan rincian ada tiga yang reaktif, dan ada ada dua yang terlihat samar, yang terlihat samar ini kita suruh untuk rapid test ulang,” terang Juru Bicara (Jubir) Tim Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 Baubau, dr. Lukman di ruang kerjanya, Selasa (9/6/2020).
Tiga orang warga yang reaktif tersebut diminta melakukan karantina mandiri. Kemudian gugus tugas memerintahkan surveilans puskesmas setempat untuk melakukan pengawasan. Setelah sepekan karantina, tiga orang ini bakal melakukan rapid test kali kedua.
Rapid test massal di Kota Baubau menggunakan dana Covid-19 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Baubau tahun 2020.
Lukman sendiri tak tahu berapa anggaran yang digunakan untuk menggelar rapid test massal. Yang jelas mereka menyiapkan 400 alat rapid test.
Lukman menambahkan, jika warga melakukan rapid test secara mandiri maka dikenakan biaya Rp350 ribu untuk satu kali tes.
Menurutnya, belum ada peraturan yang mengatur hal ini, namun itu sudah menjadi biaya umum di tiap puskesmas dan rumah sakit di Kota Baubau.
Lukman juga mengungkapkan, rapid test massal gratis di Kota Baubau kemungkinan besar tidak akan digelar lagi. Mengingat surat edaran Kementerian Perhubungan Nomor 5 Tahun 2020, mewajibkan setiap warga yang melakukan perjalanan ke luar kota harus membawa serta bukti rapid test dengan hasil nonreaktif sudah tidak berlaku lagi.
Baca Juga :
Update: Tambah Satu Kasus Positif Covid-19, Ibu Asal Baubau Ini Diduga Tertular dari Anaknya
Aturan ini sudah diganti dengan yang baru, sehingga ke depannya rapid test hanya akan digunakan pada warga yang dicurigai punya gejala dan berkontak erat dengan penderita Covid-19.
“Di mana surat edaran nomor 7 tahun 2020, pengganti surat edaran nomor 5 tahun 2020, mewajibkan bagi warga yang melakukan perjalanan keluar kota untuk menunjukkan bukti keterangan tidak memiliki gejala batuk dan flu saja saat melakukan perjalanan keluar kota,” kata Lukman. (b)