ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Utara Sulawesi Tenggara (Sultra) siap menerima keputusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) nantinya, menyusul sidang kode etik yang telah menjatuhkan sanksi ringan kepada tiga KPUD pada Rabu (24/2/2016). Tiga KPUD tersebut yakni Kolaka Timur (Koltim), Buton Utara (Butur) dan Konawe Kepulauan (Konkep).

Sementara, untuk jadwal sidang putusan KPU Konawe Utara sendiri belum diketahui secara pasti kapan akan diselenggarakan. Hal itu diungkapkan komisioner KPU Konut, Masmudin saat dikonfirmasi, Kamis (25/2/2016).
Dia menjelaskan, apapun putusan DKPP, secara kelembagaan pihaknya siap menerima. Meski putusan paling terburuk adalah pemberhentian dari KPU Konawe Utara.
“Iyo toh, nda mungkin kita tidak menerima. Semua kita akan terima, meski putusan terberatnya nanti pemberhentian dari anggota KPU,” katanya.
Meski begitu, Masmudin bersikukuh jika tahapan penyelenggaraan pemilu di Konut terlaksana sesuai dengan peraturan yang ada. Pasalnya, dua proses hukum telah dilewati dan keduanya dimenangkan oleh KPU setempat.
“Kita tetap optimis bahwa penyelenggaraan pemilukada kita itu sudah benar,” ujarnya.
Untuk diketahui salah satu pasangan calon (Paslon) yang kalah di pilkada Konut menggugat 3 anggota KPU setempat, karena diduga tidak independen dalam melaksanakan pemilukada. Ketiga anggota KPU itu adalah Muharam, Perdin dan Masmudin.
Penulis : Murtaidin
Editor : Kiki










