3 Tahun Dilaporkan, Tersangka Penganiaya Anak di Bawah Umur Masih Berkeliaran

114
3 Tahun Dilaporkan, Tersangka Penganiaya Anak di Bawah Umur Masih Berkeliaran
LAPORAN - Kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur MISI (17) diduga jalan di tempat. Pasalnya, perkara ini dilaporkan sejak 5 Juli 2017, tapi tersangkanya berinisial ANIS (27) masih bebas berkeliaran dan belum ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Soropia. (Fadli Askar/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur MISI (17) diduga jalan di tempat. Pasalnya, perkara ini dilaporkan sejak 5 Juli 2017, tapi tersangkanya berinisial ANIS (27) masih bebas berkeliaran dan belum ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Soropia.

Korban bercerita, peristiwa itu terjadi ketika ia masih berusia 14 tahun. Saat itu, dirinya berboncengan dengan rekannya hendak pulang ke rumahnya di Kecamatan Kendari, (4/7/2017). Namun di tengah perjalanan, tepatnya di Desa Tapulaga, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe dikejar oleh tersangka.

Ia menduga, tersangka tersinggung mendengar goyangan dari atas motor. Tersangka yang sedang mabuk itu, lalu mengejar korban dan menghentikan di tengah jalan. Di situlah dirinya dianiaya oleh ANIS ini.

“Dia (ANIS) tampeleng saya sebanyak dua kali. Lalu dia bonceng saya, mau dibawa ke omku. Katanya mau dikasi tau tingkah laku perbuatanku, selama ini,” urai korban saat datang bersama kedua orang tuanya di Warkop K-19, Jalan Saranani, Kota Kendari, Kamis (2/6/2020).

Menurut korban, ketika dibonceng menggunakan motor tersangka, ia diancam akan dibunuh. Padahal korban hanya meminta agar laju kendaraan bermotor itu tidak dipercepat. “Katanya, saya sengaja balap, supaya ko jatuh, biar ko mati,” tambah dia.

Akibat penganiayaan itu, anak yang kini sudah lulus sekolah ini mengalami memar. Orang tua nya makin khawatir, ketika keluar cairan nanah dari dalam telinga korban dan kerap mengeluhkan sakit. Mereka juga telah berobat ke dokter, namun hingga kini masih sering merasakan perih.

Orang tua korban, baru mengetahui peristiwa itu satu hari setelah peristiwa itu yakni 5 Juli 2020. Mereka pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Soropia. Laporan polisi itu tertuang surat bernomor: LP/15/VII/2017/SULTRA/ RES KENDARI.

Ayah korban Iksan (41) melihat ada kejanggalan dalam proses hukum kasus yang menimpa anaknya. Sebab, sudah tiga tahun kasus ini dilaporkan, namun, tersangka belum juga ditahan bahkan dibiarkan bebas berkeliaran.

Kata Iksan, pihaknya juga telah berulang kali bolak-balik ke kantor Polsek Soropia untuk menanyakan perkembangan kasus itu. Namun, oknum penyidik justru meminta kepada orang tua korban untuk mencari tahu tempat tinggal tersangka, foto tersangka hingga tempat kerja terduga pelaku ini.

“Kita berikan semuanya, bahkan penyidik minta kami untuk mengantar surat kepada saksi-saksi yang akan diperiksa. Saksi itu juga saya jemput sendiri bawa di Polsek. Tapi sampai sekarang tidak jelas sejauh mana informasi kasus itu,” terang Iksan.

BACA JUGA :  Diduga Langgar Kode Etik, 3 Hakim PN Kendari Dilapor ke MA dan KY

Tak hanya di situ, dirinya juga mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Konawe. Di situ baru ia tahu bahwa pelaku sudah menjadi tersangka berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 12 November 2019.

Penyidik menetapkan tersangka ANIS dengan menerapkan pasal 351 ayat (1) KUHP dan atau pasal 80 ayat (1) juncto pasal 76 C undang-undang 35 tahun 2014 tentang peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Kami meminta polisi untuk memproses dengan serius kasus ini dan kami minta polisi segera menangkap tersangka,” tegas dia.

Terpisah, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Soropia IPTU Iyan Sofyan saat dihubungi melalui telepon, Kamis (2/7/2020) meski menjawab telepon ia tak mau diwawancara. Dirinya mengarahkan wartawan untuk meminta penjelasan kepada Kanit Reskrim Bripka Hardin Ode.

Saat dihubungi, nomor telepon yang diberikan oleh Kapolsek Soropia, telepon diangkat oleh seorang wanita yang mengaku sebagai isteri Bripka Hardin Ode. Katanya sang Kanit sedang di kantor polsek sejak pagi dan tak membawa telepon genggam. (a)

 


Kontributor : Fadli Askar
Editor : Kiki