37 Pejabat Eselon II Bombana Ditantang Berebut Kursi Sekda

Rusman Idja Bombana
Rusman Idja

ZONASULTRA.COM, RUMBIA – Lelang jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai dibuka. Sebanyak 37 pejabat eselon II yang terdiri dari 31 kepala dinas, tiga asisten dan tiga staf ahli bupati di daerah itu ditantang berebut kursi jenderal PNS hingga Februari mendatang.

Tak hanya pejabat eselon II di Bombana, tahapan pendaftaran dan pengisian formulir juga dibuka untuk kalangan pejabat eselon II di 16 kabupaten/kota lainnya di Sultra.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Bombana, Rusman Idja mengatakan, lelang jabatan Sekda Bombana digelar cukup panjang hingga final pada 20 Februari 2020 mendatang.

Baca Juga : Resmi Jabat PJ Sekda Bombana, Ini Pesan Beangga Herianto ke ASN

“Saat ini masih dalam tahap pendaftaran dan pengisian formulir. Hingga hari ini, baru ada tujuh nama yang mendaftar dan mengambil formulir, belum ada pendaftar dari luar,” kata Rusman Idja di kantornya, Kamis (16/1/2020).

Rusman menyebutkan tahapan pelaksanaan lelang jabatan Sekda Bombana dimulai pada pendaftaran dan penerimaan berkas mulai 14 hingga 31 Januari 2020. Lalu, seleksi administrasi digelar selama dua hari. Kemudian assessment test selama enam hari, penulisan makalah selama satu hari.

Setelah itu, kalangan peserta akan menjalani uji rekam jejak jabatan selama lima hari yang dimulai pada 15-19 Februari 2020. Lalu, penyampaian hasil penilaian panitia seleksi dilanjutkan wawancara dengan pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau Bupati Bombana.

“Untuk lebih jelasnya soal tahapan, silakan kunjungi website resmi bkpsdm.bombanakab.go.id,” katanya.

Dijelaskan, ada beberapa persyaratan yang perlu diketahui kalangan pejabat eselon II dalam memperebutkan kursi Sekda Bombana. Pertama, memiliki kualifikasi pendidikan minimal sarjana (S-1) atau Diploma IV. Memiliki pangkat golongan ruang minimal Pembina Tk.I, IV.b.

Kedua, pejabat harus memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 5 tahun.

Selain itu, pernah menduduki JPTP pratama atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat dua tahun.

Ketiga, dari segi usia, pendaftar calon sekda berusia paling tinggi 56 tahun pada saat pelantikan serta telah mengikuti pendidikan dan pelatihan kepemimpinan tingkat dua tahun.

Dan syarat lain, peserta dipastikan tidak pernah menggunakan atau mengkonsumsi narkotika, psikotropika serta sudah menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada jabatan terakhir kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (b)

 


Kontributor: Muhammad Jamil
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini