
ZONASULTRA.COM, RAHA – Pelarian La Mulia (51) warga Desa Wakumoro, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) selama empat tahun 10 bulan berhenti setelah ia ditangkap di rumahnya pada Selasa (22/3/2022).
La Mulia ditangkap karena menganiaya tetangganya bernama Darwin (46). Penganiayaan terjadi lantaran masalah penempatan patok batas antara tanah pelaku dan korban.
Kapolres Muna AKBP Mulkaifin mengungkapkan kronologis kejadiannya. Pada 4 Mei 2017 lalu, sekitar pukul 20.00 WITA, La Mulia mendatangi rumah korban. Saat itu, korban bersama anak dan istrinya sedang menonton televisi.
Kedatangan pelaku ke rumah korban untuk mempertanyakan penempatan patok batas antara tanah pelaku dan tanah korban. Saat itu, korban mengajak pelaku masuk ke dalam rumahnya, namun pelaku menolak dan berdiri di teras depan rumah korban sambil mempertanyakan penempatan patok batas tanah tersebut.
Namun, pada saat itu korban tidak bisa memberitahukan secara rinci batas tanah tersebut tanpa melihat langsung sertifikatnya.
“Jadi, pelaku tidak puas dengan jawaban korban dan mencabut parang yang dibawanya. Dengan mengayunkan parang ke arah korban menggunakan tangan kanannya, mengakibatkan korban mengalami luka robek di pinggang sebelah kirinya,” kata AKBP Mulkaifin saat pers rilis di Polres Muna, Jumat (25/3/2022).
Kata Mulkaifin, tak puas dengan luka yang dialami korban, pelaku kembali mengayunkan parang ke arah korban. Beruntung korban berhasil menangkis serta merebut parang tersebut.
“Saat korban berhasil merebut parang tersebut, pelaku melompat ke bawah teras rumah korban. Sambil pelaku menyuruh korban melaporkannya ke kantor polisi,” jelasnya.
Setelah pelaku La Mulia ini melakukan penganiayaan terhadap korban, tambah Mulkaifin, pelaku melarikan diri ke Jayapura selama kurang lebih empat tahun 10 bulan. Selama pelariannya pelaku merantau dan bekerja di Jayapura.
“Jadi, pada 22 Maret 2022, sekitar pukul 20.30 WITA, anggota kami (Polsek Parigi) mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumahnya. Kita langsung melakukan penangkapan pelaku, saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan,” ungkapnya.
Dia menambahkan, berdasarkan keterangan pelaku atas penganiayaan yang dilakukan oleh korban karena merasa emosi atas jawaban korban yang tidak memuaskannya. Saat pelaku datang mempertanyakan batas tanahnya.
Atas perbuatannya ini, pelaku La Mulia dikenakan pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman dua tahun delapan bulan. Polisi juga mengamankan barang bukti satu buah parang dengan panjang kurang lebih 50 cm dan pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian itu. (b)
Kontributor: Kasman
Editor: Jumriati