ZONASULTRA.COM,KENDARI– Pemerintah Kota Kendari melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) memberikan perlindungan kepada 400 petugas medis yang menangani pasien Novel Coronavirus (COVID-19) di RSUD Kota Kendari.
Hal itu ditandai dengan pemberian secara simbolis kartu kepesertaan BP Jamsostek kepada perwakilan petugas medis oleh Wali Kota Kendari Sulkarnain di Posko COVID-19, Rumah Dinas Walikota Kendari diserahkan.
Perlindungan yang dimaksud adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi seluruh petugas kesehatan tersebut di kota kendari yang tergabung dalam gugus tugas COVID-19 Kota Kendari.
Sulkarnain mengatakan pemberian jaminan ini dilaksanakan sebagai bentuk apresiasi dan tanggung jawab pemerintah, karena Petugas Kesehatan merupakan garda terdepan penanganan COVID-19.
“Kita semua ingin seluruh orang yang terlibat dalam penganganan COVID-19 dapat bekerja dengan tenang karena ini merupakan pekerjaan yang masuk kategori high risk dan kedepannya tidak hanya Petugas Kesehatan, tetapi seluruh volunteer gugus tugas COVID-19 akan didaftarkan ke dalam program ini,” ungkap Sulkarnain dalam keterangan pers, Rabu (1/4/2020).
Sulkarnain menegaskan bahwa pihaknya akan menyerahkan perlindungan para perawat kepada BPJamsostek sesuai dengan janji pemerintah sebelumnya. Hal tersebut juga sebagai keseriusan Pemkot kendari sehingga bisa memotivasi para perawat untuk terus bekerja.
Kepala BP Jamsostek Sulawesi Tenggara (Sultra) Muhyiddin Dj mengapresiasi langkah yang diambil Pemerintah Kota Kendari. Apalagi sebagai salah satu Badan milik Pemerintah, BP Jamsostek menegaskan akan terus bersinergi dengan Pemerintah Daerah dalam menghadapi COVID-19. “
“Apa yang dilakukan pemerintah Kota Kendari patut kita apresiasi, dan kita berharap ini menjadi rujukan bagi seluruh Kabupaten di Provinsi Sultra untuk melaksanakan hal yang sama dalam konteks perlindungan bagi tenaga kesehatan di daerah masing masing. Sembari kita terus berikhtiar dan berjuang bersama agar pandemi COVID-19 ini bisa segera diatasi,” katanya.
Sebagai langkah awal sebut Muhyiddin Dj seluruh petugas itu akan dilindungi selama tahun 2020 atau hingga status pandemi dari virus corona berakhir.
Untuk diketahui, dengan adanya dua jaminan ini maka setiap petugas yang mengalami kecelakaan dalam kerja dan harus dirawat semua biayanya akan ditanggung oleh BP Jamsostek hingga sembuh, apabila meninggal dunia maka akan mendapatkan santunan Rp42 juta dan meninggalkan anak maka mendapatkan juga santunan beasiswa hingga Rp174 juta untuk dua orang anak (b)
Reporter: Ilham Surahmin dan Sri Rahayu
Editor Rosnia