41.996 Debitur Jadi Korban Penyebaran Covid-19 di Sultra

162
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sultra Mohammad Fredly Nasution
Mohammad Fredly Nasution

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sebanyak 41.996 debitur perbankan dan leasing tercatat menjadi korban terdampak penyebaran virus corona (Covid-19) di Sulawesi Tenggara (Sultra). Untuk melindungi para debitur serta keberlangsungan industri jasa keuangan, pemerintah pun telah mengeluarkan kebijakan relaksasi kredit.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sultra Mohammad Fredly Nasution mengatakan, untuk nilai outstanding kredit terdampak corona mencapai Rp2,59 triliun. Dari jumlah itu yang telah dilakukan atau disetujui restrukturisasi kredit sebanyak 15.389 debitur dengan outstanding sebesar Rp935,71 miliar.

“Datanya terus mengalami pergerakan, kami mendorong semua debitur terdampak bisa melaporkan kondisinya apabila memang menjadi korban terdampak Covid-19,” ungkap Fredly Nasution melalui siaran persnya, Senin (18/5/2020).

Laporan mengenai debitur tersebut dinilai akan terus bertambah dan OJK terus mengimbau para pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) di wilayah Sultra dapat menjalankan kebijakan relaksasi kredit tersebut dengan baik dan sesuai petunjuk dari OJK.

Untuk diketahui, per Februari 2020 jumlah PUJK di Sultra ada 135 entitas pusat atau cabang atau perwakilan terdiri dari 43 entitas dari sektor perbankan, 14 entitas dari sektor pasar modal, dan 78 entitas dari sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB).

Kemudian, OJK Sultra juga melampirkan jumlah pengaduan konsumen sektor jasa keuangan terkait dampak Covid- 19 di Sutra baik yang datang langsung maupun via telepon (walk in customer) sebanyak 280 pengaduan dengan rincian 72 pengaduan terkait perbankan dan 208 pengaduan perusahaan pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Khusus (LJKK).

BACA JUGA :  Indosat membukukan pendapatan sebesar Rp51,2 triliun di tahun 2023

Fintech lending atau pinjaman online (Pinjol) sebanyak 3 konsumen yang berkonsultasi secara lisan. Data pengaduan konsumen yang terdampak Covid-19 melalui surat sebanyak 49 pengaduan, 16 pengaduan terkait perbankan dan 33 pengaduan terkait perusahaan pembiayaan.

Sebelumnya OJK mengeluarkan kebijakan restrukturisasi ini melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 11/POJK.03/2020 dengan tujuan untuk tetap menjaga keberlangsungan industri jasa keuangan di Sultra, serta menjaga agar kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan tetap terjaga dengan baik. (b)

 


Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini