5 Daerah di Sultra Dapat Izin Terapkan Tahapan New Normal

5895
Ilustrasi new normal
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM,KENDARI– Sebanyak lima kabupaten di Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapatkan izin dari pemerintah untuk menerapkan tahapan new normal atau hidup normal baru di tengah pandemi covid-19.

Lima daerah itu yakni Buton Utara (Butur), Buton Selatan (Busel), Buton, Konawe Utara (Konut) dan Konawe Kepulauan (Konkep). Kesemua wilayah tersebut juga saat ini masih berstatus zona hijau atau bersih dari kasus positif virus corona.

Dikutip dari CNN Indonesia, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo telah memberikan kewenangan kepada 102 Kabupaten/Kota yang berstatus zona hijau atau belum terdampak Covid-19, untuk melaksanakan kegiatan masyarakat yang produktif dan aman covid-19 berdasarkan protokol kesehatan yang ketat.

Ia menjelaskan untuk menentukan sektor yang dapat beraktivitas kembali, para kepala daerah harus melibatkan berbagai pihak dan komponen masyarakat, serta melakukan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi, dalam hal ini Gubernur.

Selain itu, gugus tugas pusat telah meminta agar setiap daerah menyiapkan manajemen krisis. Manajemen krisis berguna ke depan gugus tugas di daerah bisa melakukan evaluasi jika dalam prosesnya kembali terjadi kasus penularan.

Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah mengeluarkan surat edaran tanggal 20 Mei lalu, dalam mendukung keberlangsungan usaha sektor jasa dan perdagangan (area publik) pada masa pandemi corona.

Bahwa perlu dilakukan pengaturan pencegahan penularan COVID-19 terhadap pengelola tempat kerja, pelaku usaha, pekerja, pelanggan/konsumen dan masyarakat yang terlibat pada sektor jasa dan perdagangan (area publik) melalui adaptasi perubahan pola hidup pada situasi COVID-19 atau new normal.

Dengan menerapkan protokol itu kata Terawan diharapkan dapat meminimalisir risiko dan dampak pandemi COVID-19 pada usaha sektor jasa dan perdagangan (area publik) dimana terdapat potensi penularan COVID-19 akibat berkumpulnya sejumlah/banyak orang dalam satu lokasi.

Kemudian, surat edaran tersebut juga dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama lintas sektor, Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan terkait dalam upaya pencegahan penularan COVID-19 di tempat kerja sektor jasa dan perdagangan (area publik).

Tak hanya itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga sudah menerbitkan protokol new normal di sejumlah sektor, misalnya transportasi publik dan pusat-pusat perbelanjaan serta Kementerian Agama (Kemenag) juga melakukan hal yang sama untuk mengatur terkait dengan panduan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah.

Presiden Joko Widodo sebelumnya telah mewacanakan penerapan tatanan normal baru atau new normal demi menggerakkan perekonomian saat pandemi virus corona.

Untuk diketahui per hari ini, Sabtu (30/5/2020) total kasus positif terkonfirmasi di Sultra mecapai 241 orang, 112 orang sembuh, 4 orang meninggal dunia dan 125 orang masih dalam perawatan medis. (b)

 


Reporter: Ilham Surahmin
Editor : Rosnia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini