8 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kerusuhan Dua Ormas di Kendari

953
Polda Sultra
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Jumlah tersangka kasus kerusuhan dua kelompok di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang menyebabkan satu orang sopir angkutan umum meninggal dunia terus bertambah menjadi 8 orang.

“Sampai saat ini polisi telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka berinisial AB, AP, AG, EF, BR, AL, KH, dan MS,” ujar Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra Kompol Rony Syahendra melalui Whatsapp, Senin (3/1/2022).

Kata dia, 8 tersangka tersebut terdiri atas lima tersangka kasus penghasutan, dua tersangka kasus penganiayaan, dan satu tersangka kasus pengrusakan. Kedelapan orang itu langsung ditahan di rutan Polda Sultra.

BACA JUGA :  Seorang Warga Kendari Todongkan Pistol ke Pendemo di Konut

“Kepolisian telah memeriksa 43 saksi atas insiden tersebut,” imbuhnya.

Dari data kepolisian saksi tersebut terbagi atas 12 orang terkait tindak pidana pengrusakan, 15 orang tindakan penganiayaan, dan 16 orang tindakan penghasutan.

Sebelumnya, kerusuhan dua kelompok itu terjadi pada Kamis 16 Desember 2021 lalu itu dipicu salah satu kelompok terprovokasi. Akibatnya satu orang meninggal dunia dan 19 orang luka-luka.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

8 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kerusuhan Dua Ormas di Kendari

Dirreskrimum Polda Sultra Kombes Pol Bambang Wijanarko menjelaskan, pihaknya terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang terlibat kerusuhan itu. Tim Bareskrim Polri juga diturunkan untuk membackup perkara ini.

“Masih terus dilakukan pengejaran kami dibackup Bareskrim Polri untuk mengusut perkara ini,” ujar Bambang Wijanarko di Polda Sultra, Jumat (31/12/2021). (c)


Kontributor : Muhammad Triwahyudi
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini