85 CPNS Lingkup Kemenkumham Sultra Resmi Dilantik Jadi PNS

85 CPNS Lingkup Kemenkumham Sultra Resmi Dilantik Jadi PNS
Sebanyak 85 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lingkup Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi dilantik menjadi PNS oleh Kakanwil, Silvester Sili Laba di pelataran Kanwil Kemenkumham Sultra pada Selasa (14/3/2023).(Istimewa)

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Sebanyak 85 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lingkup Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi dilantik menjadi PNS oleh Kakanwil, Silvester Sili Laba di pelataran Kanwil Kemenkumham Sultra, Selasa (14/3/2023).

Silvester mengatakan, pelantikan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

“Sumpah atau janji yang telah diucapkan merupakan kesanggupan saudara terhadap negara dan juga kesanggupan terhadap Tuhan yang Maha Esa untuk menjalankan tugas dan fungsi sebagai ASN,” ucap Silvester.

Ia mengungkapkan, 85 PNS yang baru dilantik tersebut tersebar di seluruh satuan kerja Kanwil Kemenkumham Sultra dengan rincian 4 orang di Kanwil, 78 orang di UPT Pemasyarakatan (Lapas/Rutan/LPP/LPKA), dan 3 orang di UPT Imigrasi.

Usai dilantik, PNS baru tersebut diwajibkan untuk mampu menunjukkan komitmen dan tanggung jawab moral terhadap konsekuensi dari pengangkatannya menjadi PNS di lingkup Kanwil Kemenkumham Sultra.

Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, ASN baru tersebut diminta memedomani semangat profesional, akuntabel, sinergi, transparan, dan inovatif (PASTI).

” Adik-adikku bibit unggul Tunas Muda Kemenkumham, saya minta selalu gelorakan nilai PASTI. Singkirkan hama-hama yang ada. Kemalasan, kesombongan, ketidakjujuran, kemunafikan, egois itu hama terbesar yang harus kita hilangkan,” tegasnya. (B)


Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini