ZONASULTRA.COM, LAWORO – Sembilan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat (Mubar) telah disertifikatkan guna menertibkan aset milik pemda setempat.
Sembilan sertifikat tanah milik Pemkab Mubar yang diterbitkan oleh Kantor Pertahanan Mubar meliputi SMPN Satap 1 Tiworo, SDN 8 Tiworo Tengah, SDN 3 Tiworo Tengah, SDN 7 Tiworo Tengah.
Baca Juga : Aset Pemda Muna Senilai Rp 234 Miliar Resmi Beralih ke Mubar
Kemudian SDN 5 Tiworo Tengah, SDN 1 Maginti, Pembangunan Pariwisata, Pembangunan Kantor Samsat, dan Pasar Sentral Suka Damai.
“Jadi pemberian sembilan sertifikat kepada Pemkab Mubar adalah menindaklanjuti MoU dengan KPK dalam rangka menertibkan aset daerah. Dan hari ini kita telah melakukan serah terima dan langsung diterima oleh Bapak Bupati Mubar, La Ode M Rajiun Tumada,” kata Kepala Kantor Pertahanan Mubar, Asmanto Mesman saat ditemui di kantor bupati, Senin (18/11/2019).
Kata dia, sembilan sertifikat tanah milik Pemkab Mubar ini masuk dalam program sertifikat pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
Baca Juga : Pemda Mubar Terima Aset Mobil Tak Bermesin dari Pemda Muna
Bupati Mubar La Ode M Rajiun Tumada yang menerima langsung sembilan sertifikat tanah itu mengatakan telah melakukan pendataan dan verifikasi ulang sejumlah aset pemda untuk disertifikatkan. Dalam waktu dekat akan ada lagi aset yang disertifikatkan.
“Insyaallah dalam waktu dekat ada beberapa lagi aset milik Pemkab Mubar disertifikatkan. Jadi, bertahap kita akan sertifikatkan seluruh aset Pemkab Mubar,” tuturnya. (b)
Kontributor: Kasman
Editor: Jumriati