ZONASULTRA.COM, RAHA – Penyelesaian masalah aset antara Pemerintah Kabupaten Muna dan Muna Barat (Mubar) yang terjadi sejak pemekaran lima tahun silam, kini telah tuntas.
Di tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dua wilayah yang terpisah secara administrasi ini sudah menemui titik terang dengan penyelesaian jalur mediasi.
Sepekan di kota Raha, KPK mengambil langkah penyelesaian dengan melakukan rekonsiliasi dan inventarisasi aset Pemda Muna di Mubar, hasilnya sebanyak 5370 aset bergerak dan tak bergerak kini beralih ke Mubar nilainya sekitar Rp 234,8 miliar.
“Kita sudah fasilitasi karena ini perintah Undang-Undang yang mengharuskan penyelesaian aset diwilayah pemekaran dituntaskan segera,” terang Kordinator wilayah (Korwil) 8 Supervisi Pencegahan (Korsubgah) KPK, Adliansyah Malik Nasution saat rapat koordinasi pencegahan korupsi yang diikuti oleh 8 daerah, di aula kantor bupati Muna, Kamis (19/9/2019).
Bupati Muna, Rusman Emba mengatakan, soal penyerahan aset Muna ke Mubar sejatinya sudah dilakukan sejak awal pemekaran. Namun karena tidak ada kesepakatan maka masalah aset ini terkatung selama beberapa tahun.
(Baca Juga : KPK Panggil Delapan Bupati Kumpul di Muna)
“Sekarang masalahnya sudah tuntas karena dimediasi oleh KPK. Sebanyak 5370 aset bergerak dan tak bergerak sudah diserahkan secara resmi,” jelasnya.
Bupati Mubar, LM Rajiun Tumada mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh KPK soal penyelesaian masalah aset. Hal itu, kata dia sebagaimana amanah UU No 14 tahun 2014 tentang penyelesaian aset daerah.
“Persoalan aset Muna di Mubar sudah di fasilitasi oleh KPK satu hari ful kemarin. Alhamndulilah, semua sudah tuntas,” tegasnya.
Namun kata Rajiun penyerahan aset ini tetap akan ditindaklanjuti bersama. “Penyerahannya dilakukan satu kali tapi akan dilakukan verifikasi lanjutan untuk menentu hasil neracanya,” ungkap Rajiun. (a)