ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sekitar 960 tenaga honorer atau pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapatkan perlindungan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Perlindungan ini berlaku setelah adanya penandatanganan MoU antara Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan wilayah Sulawesi Maluku Sudirman Simamora dan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sultra Isma di Kantor Gubenrur Sultra.
Sudirman menyambut baik langkah pemerintah provinsi untuk memberikan perhatian kepada pegawai non ASN dengan mendaftarkan mereka sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami apresiasi langakah Pemprov Sultra atas MoU ini. Kami berharap seluruh pegawai non ASN di kabupaten/kota juga dapat masuk sebagai peserta BPJS,” ungkap Sudirman usai penandatanganan MoU, Senin (9/4/2018).
Sementara itu Isma mengatakan, sekitar 960 tenaga honorer K2 yang dimasukkan dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Dimana anggaran pembayaran iuran masuk dalam tanggungan APBD daerah.
“Seluruh tenaga honorer ini berasal dari seluruh SKPD yang ada terkecuali Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sultra,” ungkap Isma.
Kedepan Pemprov berkomitmen untuk mendukung dan menfasilitasi program BPJS Ketenagakerjaan, salah satunya pada SKPD strategis yang melibatkan tenaga honorer sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ada dua jaminan yang didapatkan tenaga K2 tersebut yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan jumlah iuran setiap bulannya Rp10.800.
Data dari BPJS Ketenagakerjaan saat ini jumlah pekerja atau angkatan kerja di Sultra sekitar 1,2 juta orang dan hanya sekitar 15 persen atau 200 orang yang baru tercover. (B)