ZONASULTRA.ID, KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) dianugerahi penghargaan Universal Health Coverage (UHC) oleh Kemenko PMK karena sukses mencapai cakupan semesta jaminan kesehatan di wilayahnya.
Penghargaan tersebut diberikan secara langsung oleh Wakil Presiden (Wapres) RI, Ma’ruf Amin kepada Gubernur Sultra, Ali Mazi di Jakarta pada Selasa (14/3/2023) yang ditayangkan secara langsung melalui kanal Youtube.
Terhitung sejak Oktober 2022, sebanyak 2.622.218 jiwa penduduk Sultra telah terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau 97,45 persen dari total jumlah penduduk 2.690.791 jiwa.
Artinya, hampir seluruh warga masyarakat di Sultra telah memiliki payung perlindungan untuk mengakses layanan di fasilitas kesehatan. Ali Mazi pun mengungkapkan rasa bangganya atas pencapaian UHC di Sultra
“Terima kasih kepada BPJS Kesehatan cabang Kendari dan cabang Baubau yang telah bekerja keras agar masyarakat Sultra bisa terjamin ke dalam Program JKN,” ucapnya.
Kata dia, dengan telah tercapainya UHC di Sultra maka fasilitas kesehatan juga harus kian optimal dalam melayani. Ke depan pihaknya akan terus memastikan seluruh penduduk Sultra tetap terjamin akses layanan kesehatannya melalui program JKN-KIS.
Dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022, salah satu instruksi Presiden kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota adalah mendorong target RPJMN. Target tersebut yaitu 98 persen penduduk Indonesia terlindungi kesehatannya melalui Program JKN-KIS pada 2024, dengan mengalokasikan anggaran dan pembayaran iuran serta bantuan iuran penduduk yang didaftarkan oleh pemda.
Per 1 Maret 2023 jumlah penduduk Indonesia yang sudah dijamin akses layanan kesehatan melalui program JKN-KIS sebanyak 252,1 juta jiwa atau lebih dari 90 persen dari seluruh penduduk Indonesia.
Usai pemberian penghargaan UHC, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menekankan bahwa tercapainya predikat UHC juga harus memastikan bahwa setiap penduduk memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang adil, merata dan bermutu, baik itu layanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
“BPJS Kesehatan mendorong kementerian dan pemda terkait dalam hal pemenuhan sarana dan prasarana di daerah agar mutu layanan kesehatan dapat dirasakan sama, di manapun peserta itu berada,” tegasnya.
Untuk diketahui, BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik juga telah menjalankan tugas selama hampir 10 tahun dengan baik, sesuai dengan amanat UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden.
Hal ini dibuktikan dengan pencapaian kinerja organisasi yang kian positif mulai dari predikat Wajar Tanpa Modifikasian (WTM) sebanyak 8 kali berturut sejak program bergulir tahun 2014 atau 30 kali sejak era PT Askes (Persero), kepuasan peserta yang semakin meningkat, serta yang tidak kalah penting adalah kondisi Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan yang sehat. (B)
Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Jumriati