ZONASULTRA.COM, KENDARI – Laporan dana kampanye pasangan calon Bupati Kabupaten Konawe Litanto dan Murni Tombili diduga bermasalah. Saat ini, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Konawe tengah mendalami dugaan pelanggaran tersebut.
Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tenggara Munsir Salam mengatakan permasalahan dana kampanye paslon nomor urut dua itu terletak pada sumbangan perseorangan.
Dari laporan dana kampanye yang disetor, ditemui adanya sumbangan perseorangan yang melebihi batas yang ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yakni maksimal Rp 75 juta.
“Penyumbangnya itu perseorangan. Sumbangannya 100 juta rupiah. Nama pasangan calonnya Litanto, nah ini melebihi batas ketentuan kan. Sekarang lagi diproses,” kata Munsir Salam yang dikonfirmasi zonasultra.id, Selasa (15/5/2018).
Munsir melanjutkan, jika terbukti bersalah, pasangan calon bupati yang memakai akronim Berlian Murni itu bisa saja didiskualifikasi dari pencalonan Bupati Kabupaten Konawe dan uang lebihnya akan dikembalikan kepada negara.
(Baca Juga : Kantongi Dukungan Demokrat, Litanto-Murni Melenggang di Pilkada Konawe)
“Dalam ketentuan undang-undang, pelanggaran terhadap dana kampanye, itu bisa berakibat pembatalan pada calon yang bersangkutan setelah melalui proses penanganan di Panwas,” terang Munsir Salam.
Berikut nama calon Bupati di Kabupaten Konawe, Muliati Saiman – Mansur yang maju melalui jalur independen mendapatkan nomor urut 1, disusul Litanto – Murni Tombili di nomor 2, selanjutnya paslon Irawan Laliasa – Adi Jaya Putra nomor urut 3, dan cabup petahana, Kery Saiful Konggoasa-Gusli Topan Sabara nomor 4. (B)