ZONASULTRA.COM, KENDARI – Tahapan penelitian administrasi (Litmin) serta verifikasi syarat dukungan bakal calon perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Sulawesi Tenggara (Sultra) telah selesai.
Selanjutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra akan memberikan kesempatan perbaikan bagi seluruh bakal calon DPD yang dukungannya dianggap bermasalah.
Waktu perbaikan selama 7 hari dimulai pada 14 Mei hingga 20 Mei 2018. Perbaikan ini meliputi jumlah syarat dukungan yang tidak mencapai 2.000 orang, serta persebaran dukungan sembilan kabupaten/kota.
“Perkembangannya saat ini disampaikan hasil verifikasi administrasi dan hasil klarifikasi dari kabupaten/kota. Saat ini mulai 14–20 Mei 2018 ada masa perbaikan bagi balon DPD yang tidak mencukupi dukungan minimal 2.000 pendukung KTP-el dan sebaran menjadi tidak cukup minimal 9 kabupaten/kota se-Sultra,” kata Ketua KPU Sultra Hidayatullah, Rabu (16/5/2018).
Sebelumnya, Hidayatullah mengatakan nantinya jika ditemui adanya KTP salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN), maka KPU akan melakukan koordinasi langsung dengan ASN yang bersangkutan.
“Ini kalau ditemui ada ASN, kita akan melakukan koordinasi langsung dengan orang itu. Kita akan tanya apa benar dia menyetor KTP atau tidak? Kalaupun mengaku benar, maka kita tetap akan hitung itu sebagai dukungan,” kata Hidayatullah.
Terkait aturan yang mengikat ASN, Hidayatullah menyebut jika itu bukan ranah KPU. Lanjut Dayat, jika dalam dukungan ditemui KTP ganda atau pelanggaran lainnya, maka dukungan bakal calon akan dikurangi 50.
“Kalau satu KTP bermasalah, dukungannya dikurangi 50. Jadi kalau dua itu 100. Begitu seterusnya,” terang Hidayatullah. (B)