ZONASULTRA.COM, KENDARI – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hidayatullah mengatakan proses pencalonan anggota legislatif akan dimulai pada Juli 2018.
Dengan itu, Hidayatullah mengimbau agar partai politik peserta pemilu segera merampungkan proses penjaringan bakal calon legislatif di internal partainya.
“Untuk caleg, pendaftarannya itu dimulai pada Juli. Jadi partai politik kiranya bisa mematangkan persiapan untuk menghadapi pendaftaran itu,” kata Hidayatullah yang dikonfirmasi lewat telepon, Jumat (18/5/2018).
Memastikan perampungan persiapan itu, KPU Sultra telah bersurat ke partai politik peserta pemilu 2019. Tanggal 9 sampai dengan 11 Juli nanti, parpol sudah bisa mendaftarkan calegnya di KPU.
Diketahui, kuota kursi DPR RI untuk Sultra tahun ini bertambah. Jika sebelumnya lima kursi, nanti menjadi enam kursi. Sedangkan DPRD Sultra, sama seperti pemilu sebelumnya, 45 kursi. Untuk kabupaten/kota, dikisar antara 25 hingga 35 kursi. (B)