ZONASULTRA.COM, KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam membantah jika pemerintahannya dianggap tidak tegas dan terkesan lamban dalam mencabut izin usaha pertambangan (IUP) bermasalah yang ada di Sultra.
Dirinya mengakui jika saat ini memang masih ada sekitar 200-an IUP bermasalah di Sultra. Untuk mencabut IUP tersebut, kata dia, tidak semudah membalikkan telapak tangan. Namun membutuhkan pengkajian yang cermat dan hati-hati.
“Ini harus kita lakukan dengan hati-hati (pencabutan IUP) karena ketika melakukan pemutusan maka akan ada konsekuensi hukum administrasi kalau kita terburu-buru,” kata Nur Alam, Kamis (18/2/2016).
Gubernur dua periode ini melanjutkan, jika KPK merekomendasikan untuk mencabut IUP, maka pihaknya akan melaksanakan rekomendasi tersebut. Hanya saja, dirinya akan meminta pengesahan terlebih dulu kepada Kementerian ESDM. Sebab, yang mengeluarkan clear and clean (CNC) sebuah IUP adalah Kementerian ESDM.
Nur Alam mengatakan, UU Pemerintahan No 23 tahun 2014 yang mengambil wewenang kabupaten terkait pengelolaan tambang ke provinsi harus didudukkan bersama dan dikerjakan dengan hati-hati jika tak ingin menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Ini memang harus kita kerjakan dengan hati-hati karena sudah melibatkan pihak lain, dalam hal ini perusahaan sebagai pemilik IUP. Karena itu, akan kita buat polanya dengan baik,” tutup Nur Alam.
Di Sultra terdapat kurang lebih 560 IUP. Pasca koordinasi dan supervisi pengelolaan mineral dan batu bara oleh KPK pada 2014 lalu, kini tersisa sekitar 480-an IUP.
Penulis : Jumriati