24.2 C
Kendari
Selasa, 30 Juni 2026
iklan zonasultra
Beranda Berita Hukum Punya Senjata Api Rakitan, Mahasiswa Ini Ditangkap Polres Baubau

Punya Senjata Api Rakitan, Mahasiswa Ini Ditangkap Polres Baubau

382
Punya Senjata Api Rakitan, Mahasiswa Ini Ditangkap Polres Baubau
SENJATA API - Mahasiswa bernama Nasrudin yang dimanakan Polres Baubau pada Senin (21/5/2018). Polisi juga menemukan 4 amunisi peluru yang dibawa pelaku. (Foto : Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Jajaran Opsna Sat Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Baubau yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Fiernando mengamankan seorang mahasiswa Nasruddin (29) yang memiliki senjata api rakitan, Senin (21/5/2018). Polisi menyita 1 pucuk pistol dan amunisi peluru kaliber 38.

Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) AKBP Harry Goldenhardt membenarkan peristiwa tersebut. Nasruddin diduga melanggar tindak pidana (TP) tanpa hak menyimpan, membawa, menguasai dan memiliki senjata api.

BACA JUGA :  Pencari Ikan di Mubar Meninggal Dunia Tersetrum Alat Sendiri

“Pelaku diamankan pukul 19.45 Wita, TKP (tempat kejadian perkara) di Kecamatan Betoambari Kota Baubau. Ada 1 pucuk senjata api rakitan. Empat amunisi terdiri dari 1 warna silver dan 3 warna kuning,” kata Harry melalui pesan WhatsApp, Senin (21/5/2018) malam.

Nasrudin diketahui merupakan seorang mahasiswa yang beralamat di Kelurahan Katobengke, Betoambari, Kota Baubau. Dalam kasus itu polisi telah memiliki 3 orang saksi yakni La Ongi, Hardin, dan Nursi Artin.

BACA JUGA :  Karena Bercanda, Bocah di Muna Tewas Ditikam Temannya

Lanjut Harry, saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan Penyidik Sat Reskrim Polres Baubau. Pemeriksaan lebih lanjut sedang dalam proses untuk mendalami motif pelaku dan lain sebagainya. (B)

 


Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor: Jumriati