ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Anggota DPR RI Ridwan Bae menegaskan tiga aset yakni Bandara Sugimanuru, Pelabuhan Tondasi dan Pulau Indo adalah milik pemeritah daerah Muna Barat (Mubar) bukan Muna. Oleh sebab itu Ridwan menegaskan tidak ada yang boleh mengklaim aset tersebut sekalipun Bupati Muna.
Diakui mantan Bupati Muna dua periode ini, memang sebelum adanya pemekaran pada tahun 2014 semua aset tersebut adalah milik Kabupaten Muna. Namun setelah pemekaran aset-aset yang telah diatur dalam undang-undang untuk diserahkan harus dilaksanakan.
“Untuk mencegah konflik maka berangkatlah dari ketentuan-ketentuan yang berlaku, nyatanya Bandara Sugimanuru, Pelabuhan Feri Tondasi dan Pulau Indo itu masuk di wilayah Mubar,” ujar Ridwan kepada awak zonasultra.id pada Rabu (23/5/2018).
Pasalnya Pemda Muna tidak mau melepas aset Bandara Sugimanuru sementara untuk aset lainnya dipersilakan. Sebagai orang yang pernah memimpin Muna, Ridwan harap Rusman Emba mau mendengarnya bahwa aset tersebut harus dilepas sesuai demgan peraturan yang berlaku.
“Maka itu jadi pengelolaan harus diserahkan, walaupun Bandara Sugimanuru masuk di departemen perhubungan pusat namun tetap itu aset Mubar,” pungkas politisi Golkar ini.
Tidak hanya belum menyerahkan semua asetnya kepada Pemda Mubar pasca pemekarannya, Pemda Muna juga belum menyerahkan dana hibah sebagai Daerah Otonom Baru (DOB).
Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Mubar Zakarudin Saga menyatakan bahwa sisa dana hibah DOB senilai Rp2 miliar juga belum diterima dari Pemda Muna. (B)