ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) telah memutuskan besaran zakat fitrah pada Ramadan 1439 Hijriah/2018 Masehi.
Keputusan ini diambil dalam rapat musyawarah bersama antara Pemkot Kendari, jajaran Panitia Hari Besar Islam (PHBI), Kementerian Agama Kota Kendari, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Kendari, serta unsur pemerintahan kecamatan dan kelurahan se Kota Kendari, di ruang pola kantor wali kota setempat, Kamis (24/5/2018).
Ketua PHBI Alamsyah Lotunani mengatakan, mengatakan besaran zakat fitrah tahun ini mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun lalu. Dikatakan ada empat kategori besaran yang ditetapkan oleh pemkot, yakni bagi warga yang mengkonsumsi beras terbaik pandan wangi dan sejenisnya ditetapkan sebesar Rp42.000 per jiwa, tahun lalu sebesar Rp32.000 per jiwa.
Selanjutnya bagi warga yang mengkonsumsi beras kepala zakat yang dibayarkan sebesar Rp31.000 per jiwa, naik dibandingkan tahun lalu sebesar Rp30.000 per jiwa. Kemudiam beras ciliwung dan dolog ditetapkan sebesar Rp29.000 per jiwa, tahun lalu sebesar Rp28.000 per jiwa.
Sementara untuk kategori warga yang mengkonsumsi jagung, sagu, dan ubi, besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan sebesar Rp19.000 per jiwa, tahun lalu sebesar Rp18.000 per jiwa.
Mantan Sekretaris Kota Kendari ini mengungkapkan, besaran zakat fitrah ini senilai harga 3,5 liter beras tersebut.
“Besaran ini berdasarkan hasil peninjauan harga-harga diseluruh pasar kita,” ungkapnya.
Ditemui di tempat yang sama, Kepala Baznas Kota Kendari Alimuddin mengatakan, untuk pembayaran zakat fitrah dilakukan di masjid-masjid terdekat dan kelurahan melalui PHBI yang sudah dilegitimasi oleh Baznas Kota Kendari. Uang yang terkumpul nantinya akan dibagikan amil zakat kepada warga yang berhak menerimanya.
Lanjutnya, berdasarkan syariat batas pembayaran zakat fitrah itu sebelum khatib naik di mimbar pada saat pelaksanaan salat Idul Fitri. Tetapi, Alimuddin menghimbau kepada masyarakat agar lebih cepat menyelesaikan pembayaran zakat fitrah, supaya makin cepat disalurkan kepada yang berhak menerimanya.
“Setelah besaran zakat fitrah ditetapkan, mulai besok sampai sebelum khatib naik di mimbar pada saat pelaksanaan salat id, warga sudah bisa membayar zakat kepada amil zakat yang ada dilingkungannya masing-masing,” pungkasnya. (B)