ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Buton Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra). Mereka yakni Bupati Buton Selatan (Busel) Agus Feisal Hidayat dan petinggi PT. Barokah Batauga Mandiri (SBM), Tony Kongres.
Lalu bagaimana kronologi serangkai operasi tangkap tangan sang bupati itu.
Pada Selasa 22 Mei 2018 siang sekitar pukul 13.30 wita tim menerima informasi ada permintaan dari Tony kepada Aswardy (orang kepercayaan Tony Kongres) untuk menyediakan uang Rp 200 juta dan agar diberikan ke Laode Yusrin (ajudan bupati).
“Terpantau penggunaan kalimat “ambilkan itu kori dua ritong” yang dihubungkan dengan uang senilai Rp200 juta,” ujar pimpinan KPK, Basaria Panjaitan di Gedung KPK pada Kamis malam (24/5/2018).
(Baca Juga : KPK Tetapkan Bupati Busel Sebagai Tersangka Suap Proyek Rujab)
Selanjutnya, sekitar pukul 14.00 Wita ajudan bupati bertemu dengan orang kepercayaan Tony di Bank BRI daerah Baubau. Sekitar pukul 14.50 Wita ajudan bupati terpantau keluar dari Bank BRI dengan membawa tas laptop berwarna biru berisi uang Rp200 juta.
Pada Rabu sore 23 Mei 2018, sekitar pukul 16.40 wita tim mengamankan ajudan bupati di jalan sekitar rumah jabatan Busel. Tim lainnya kemudian mengamankan Tony di kediamannya.
Setelah itu berturut-turut hingga pukul 21.00 wita tim mengamankan Agus Feisal Hidayat bernama Laode Mohammad Nasrun (sopir), Ari (konsultan politik) dan Elvis (Bendahara sekretariat Pemkab Busel) di rumah jabatan Bupati Busel. Fonny (keponakan Tony) diamankan di kediaman Tony. Syamsudin dan Jossi Daniel Sedona (konsultan politik) diamankan di rumah Syamsudin (konsultan politik), dan Theo (pengurus protek di Pemkab busel) diamankan di kediamannya.
“Selain mengamankan 11 orang tersebut, tim juga mengamankan uang Rp409 juta dari Syamsudin dan Jossi yang diduga termasuk Rp200 juta yang dibawa ajudan bupati dari Bank BRI sehari sebelumnya,” lanjut Basaria.
(Baca Juga : OTT Bupati Busel, KPK Sita Alat Peraga Kampanye Salah Satu Paslon Pilgub Sultra)
Uang Rp 409 juta dan alat kampanye pemilihan Gubernur Sultra salah satu pasangan calon ditemukan di rumah Syamsudin yang merupakan salah satu konsultan politik. 11 pihak yang diamankan tersebut kemudian menjalani pemeriksaan awal di Polres Baubau.
Kamis, 24 Mei sekitar pukul 14.30 Wib, 7 dari 11 orang tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatanya Agus Feisal dijerat Pasal 12 huruf a atau b UU dan pasal 11 Undang-Undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang no 20 tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kepada Tony Kongres selaku pemberi, disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang no 20 tahun 2001. (A)
KPK (Y)