ZONASULTRA.COM, RUMBIA – Pemerintah Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) saat ini membentuk Klinik Layanan Konsultrasi (KLK) pengadaan barang dan jasa untuk seluruh desa di daerah itu. Ini bertujuan meningkatkan kualitas para tim pengelola kegiatak (TPK) serta kader desa dalam mengelola barang dan jasa untuk 121 desa se-Kabupaten Bombana.
KLK tersebut dikembangkan melalui kolaborasi dinas pemberdayaan masyarakat desa (DPMD) bersama badan penelitian dan pengembangan daerah (Balitbangda) serta instansi pengawasan yakni Inspektorat Bombana.
Kepala Dinas PMD Bombana Hasdin Ratta mengatakan, minimnya proses pengelolaan sektor pengadaan barang dan jasa dari para TPK dan kader desa saat ini cukup menyulitkan, bahkan menjadi polemik dalam setiap perampungan laporan dari masing-masing desa.
Sebab, dalam pertanggungjawaban aspek perencanaan, pelaksanaan serta perampungan laporan, terkhusus sektor keuangan kerap ditemui kejanggalan yang didasari minimnya SDA dan pemahaman dari TPK di desa.
“Uang yang masuk di desa itu berskala besar, jadi mereka mesti pandai. Makanya, kami membentuk KLK ini sebagai upaya memaksimalkan kinerja TPK di 121 desa di tiga zona wilayah,” kata Hasdin Ratta di rung kerjanya, Kamis (24/5/2018).
Lanjutnya, melalui sistem inovasi tersebut semua diharapkan mampu melakukan pengelolaan pangadaan barang dan jasa. Dikatakan, klinik tersebut dibentuk melalui beberapa sekretariat, salah satunya di kantor DPMD dan lainnya di kantor Inspektorat Bombana.
Sekretaris Balitbangda Bombana yang juga sebagai pilot project leader, Husrifnah menjelaskan, tahun ini pihaknya baru membuka klinik tersebut di wilayah ibukota Bombana. Aksi dimulai di 10 desa yang ada di beberapa Kecamatan yakni Kecamatan Rumbia, Rumbia Tengah dan Rarowatu, Rarowatu Utara dan Lantari Jaya.
Adapun 10 desa yang dimaksud yaitu: Desa Lantawonua, Tapuahi, Pangkuri, Lakomea, Watukalangkari, Hukaea, Watumentade, Tunas Baru, Lombakasi dan desa Lamgkowala.
“Untuk sementara kita kembangkan di 10 desa terlebih dahulu. Nantunya mereka akan jadi pendamping pilot project dan di tahun 2019 kita akan kembali melanjutkan untuk 30 desa. Begitu pula di tahun 2020 menjadi puncak pengembangan sistem inovesi ini di 121 desa se-Kabupaten Bombana,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengembangan layaman konsultasi tersebut berangkat dari Perbup Bombana No 6 Tahun 2017 tentrak Kontrak Pedoman KLK Pengadaan Barang dan Jasa. Begitupula dengan Keputusan Bupati Bombana No. 158 Tahun 2018 tentang Pembentukan KLK Pengadaan Barang dan Jasa.
Dia berharap dengan adanya klinik ini, seluruh TPK di desa bisa lebih meningkat dalam pemanfaatan serta pengelolaan barang dan jasa. (B)