Sidang OTT Suap, Ipar ADP Dicecar Pertanyaan Proses Transaksi

Sidang OTT Suap, Ipar ADP Dicecar Pertanyaan Proses Transaksi
SIDANG - Pemeriksaan saksi terdakwa Hasmun Hamzah Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang terdakwa Direktur PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah yang menjadi tersangka dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) suap terhadap Wali Kota Kendari non aktif Adriatma Dwi Putra (ADP) besama ayahnya, Asrun senilai Rp.2,8 miliar.

Dalam sidang itu, Wahyu Ade Pratama selaku ipar ADP dicecar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait proses transaksi suap.

Pasalnya Wahyu lah yang mengambil uang dari terdakwa setelah dijumlah menjadi Rp.2,8 miliar atas perintah ADP. Ia juga diarahkan untuk ke Pure di sekitar Jalan Wayong untuk dipindahkan ke mobil lain.

“Saudara tahu gak kalau yang mau diambil itu uang?” tanya JPU, Kiki Ahmad Yani di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018).

“Enggak pak. Cuma disuruh ambil barang,” jawab saksi Wahyu.

Setelah menunggu di Pure, datang sebuah mobil yang dikendarai oleh Kisra Jaya Batarai. Dus tersebut segera dipindahkan dari mobil Wahyu ke mobil Kisra. Selanjutnya Wahyu kembali ke rumah Asrun.

Dalam kesaksiaanya, saat tiba di rumah Asrun, Wahyu bertemu Asrun dan sekitar 10 menit kemudian datang Ketua DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) Abdurahman Saleh. Rencananya, Asun akan berkampanye di Kabupten Bombana esok harinya.

“Ada ditanya soal barang yang diambil tadi?” lanjut Kiki.

“Tidak ada pak. Bicara untuk persiapan kampanye,” ujar Wahyu. Ia tetap tidak mengakui bahwa yang diantar tadi adalah uang. Menurut Wahyu, usai dari rumah Asrun, ia diminta mengantar ADP ke rujab.

(Baca Juga : Terkait Aliran Dana Suap, KPK Periksa Ipar ADP)

“Saudara tahu tidak, pada saat itu ADP bilang bungkusan itu sudah diamankan?” cecar Jaksa lagi kepada kakak dari Siska Karina Imran, istri ADP.

“Iya pak,” jawabnya.

Selain Wahyu, saksi lain yang diperiksa hari ini yakni Rini Erawati Sila, Komisaris PT SBN, Hidayat, Kisra Jaya Batarai, Timses Asrun, Ivan Santri Jaya, Sadam dan Lisal Tunilan.

Seperti diketahui bahwa Hasmun Hamzah sebelumnya didakwa menyuap Asrun dan Adriatama Dwi Putra sebesar Rp6,79 miliar. Suap itu diberikan agar perusahaannya memenangi sejumlah proyek.

Atas perbuatannya, Hasmun Hamzah didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. (A)

 


Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini