ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Sidang perkara korupsi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan Walikota Kendari non aktif, Adriatman Dwi Putra (ADP) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dengan agenda pemeriksaan saksi Rini Erawati Sila, Komisaris PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) dan Hidayat staff PT SBN, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan uang sebesar Rp 10,5 miliar yang ditampung terdakwa Hasmun Hamzah.
Selain diutus menarik uang yang diduga untuk ADP sejumlah Rp.2,8 miliar, saksi Rini dan Hidayat kerap diperintahkan untuk menyimpan uang lainnya juga. Uang tersebut didapat dari Laode Marvin, seorang PNS Pemkot Kendari yang kemudian disetorkan ke PT Porto Valas.
Adapun penyetoran dilakukan pada 25 Oktober 2017 sebesar Rp.1 miliar, 27 Oktober Rp.1 miliar, 13 November Rp.1,5 miliar, 14 November 1 miliar, 15 November Rp.1,5 miliar, 20 November Rp.1 miliar, 4 Januari Rp.1 miliar dan 5 Januari Rp.1,5 miliar sehingga total menjadi Rp.10,5 miliar.
Pengakuan saksi Rini, ia hanya sekitar dua kali menyetor Valas (Valuta Asing). Selebihnya penyetoran tersebut dilakukan oleh Hidayat. Kedua saksi ini tidak mengetahui secara pasti mengapa uang tersebut dititipkan, apakah uang itu ada kaitannya dengan proyek-proyek di Pemkot Kendari yang dikerjakan Hasmun.
(Baca Juga : Sidang OTT Suap, Ipar ADP Dicecar Pertanyaan Proses Transaksi)
Sementara itu, JPU Kiki Ahmad Yani menyatakan bahwa uang tersebut berbeda dari Rp.6,7 yang diduga uang suap dari Hasmun.
“Beda sumbernya, itu kan belum pembuktian,” kata Kiki saat dikonfirmasi awak Zonasultra di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018).
Pihaknya akan memanggil saksi Marvin untuk memperjelas kasus yang menyeret ADP dan ayahnya, Asrun selaku calon Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Marvin itu uangnya dari mana, besok kita buktikan,” pungkas JPU.
Dalam kasus ini, Hasmun Hamzah didakwa menyuap Asrun selaku Wali Kota Kendari periode 2012-2017 dan ADP selaku Wali Kota Kendari periode 2017-2022.
Uang tersebut diduga diberikan agar Asrun memenangkan PT SBN dalam lelang pekerjaan multi years pembangunan Gedung Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari Tahun 2014 dan 2017. Kemudian, dalam pembangunan Tambat Labuh Zona III Taman Wisata Teluk, Ujung Kendari Beach Tahun 2014-2017.
Selain itu, menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Adriatma memenangkan perusahaan terdakwa dalam lelang pekerjaan multi years pembangunan Jalan Bungkutoko-Kendari New Port Tahun 2018-2020. (A)