ZONASULTRA.COM, BATAUGA – Setelah menetapkan Bupati Buton Selatan (Busel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Agus Faisal Hidayat sebagai tersangka suap, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita sejumlah dokumen pekerjaan proyek milik Pemerintahan Daerah setempat.
Diketahui sebanyak 27 dokumen proyek pekerjaan lingkup pemkab Busel itu dibawa untuk kepentingan penyidikan tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sekertaris Daerah (Sekda) Busel, La Siambo membenarkan hal tersebut. Kata dia, penyitaan dokumen itu dilakukan setelah pihak KPK melakukan penggeledahan selama 11 jam pada Sabtu (26/5/2018) kemarin.
(Baca Juga : Terima Suap Rp409 juta, Bupati Busel Resmi Jadi Tahanan KPK)
“Iyah betul, ada 27 item dokumen yang diambil dari seluruh tempat yang digeledah di Kabupaten Busel. Namun sampai saat ini kami masih belum tahu pasti dokumen proyek apa saja itu yang disita,” ungkapnya, Rabu (30/5/2018).
Kata dia, penggeladahan yang dilakukan sejak pukul 09.00 Wita hingga 20.00 Wita melibatkan 10 orang tim KPK. Adapun ruangan yang digeledah yakni Rujab bupati, ruangan kerja bupati, ruangan bendahara, kantor dinas PUPR dan ruangan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.
“Jadi semua ruangan yang sempat disegel kemarin digeladah. 27 dokumen itu disita dari ruangan-ruangan itu,” jelasnya.
(Baca Juga : OTT Bupati Busel, KPK Sita Alat Peraga Kampanye Salah Satu Paslon Pilgub Sultra)
Jendral PNS ini menambahkan Penggeledahan ini dikawal ketat aparat kepolisian Polres Buton bersenjata lengkap. Pasca penggeladahan itu sejumlah ruangan kerja yang sempat disegel kini kembali dibuka.
Seperti diberitakan sebelumnya, Rabu (23/05/2018), Bupati Buton Busel, Agus Faisal Hidayat terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Agus Faisal diduga menerima suap dari pengusaha (Kontraktor) PT. Barokah Batauga Mandiri, Toni Kongres alias Acucu sebesar Rp409 juta. Dana yang tidak sedikit ini diduga merupakan fee proyek. (B)