Jetty PT Bososi Dituding Masuk Kawasan Hutan

983
Pendirian Jetty PT Paramita Persada Tama Diduga Masuk Kawasan Konservasi
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Lembaga Pemantau Lingkungan Hidup (PALHI) menuding pelabuhan khusus atau jetty milik PT Bososi, salah satu perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Desa Morombo Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara Sulawesi Tenggara (Sultra), berada dalam masuk kawasan hutan.

Ketua PALHI Alfian Tajudin menduga, penerbitan izin pelabuhan khusus milik PT Bososi diduga menyalahi aturan karena titik keberadaan jetty tersebut berdiri di atas kawasan hutan.

BACA JUGA :  Alasan Dukung Paslon Ikbar-Abu Haera, Iskandar Z Mekuo: Melihat Peluang Besar Menang di Pilkada Konut 2024

“Rekomendasi kesesuaian wilayah yang diterbitkan oleh Bappeda Konut diduga cacat hukum karena letak pelabuhan masuk dalam kawasan hutan,” kata Alfian Tajudin, Kamis (31/5/2018).

Dia membeberkan, selain pelabuhan jetty bermasalah, jalan holing yang digunakan PT Bososi untuk mengangkut ore nikel miliknya juga diduga berada dalam kawasan hutan.

“Jalan holing yang digunakan PT Bososi keluar dari izin pinjam pakai kawasan hutan yang mereka miliki, dan ini melanggar ketentuan pertambangan,” ujarnya.

BACA JUGA :  SK 100 Persen 145 CPNS Konut Terancam Tak Diteken, Ini Penyebabnya

(Baca Juga : Pekerjakan TKA, Delapan Perusahaan Tambang Dihearing DPRD Sultra)

Dia mendesak Dinas Perhubungan Konut dan Sultra untuk segera menghentikan aktivitas perusahaan itu atas dua pelanggaran tersebut.

Hingga berita ini dinaikkan, awak media ini belum dapat mengkonfirmasi pihak PT Bososi terkait dua persoalan yang ditudingkan PALHI ini. (B)

 


Reporter : Murtaidin
Editor : Abdul Saban