ZONASULTRA.COM,WANGGUDU-Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan mekanisme dan besaran jumlah zakat fitrah 1439 hijeria/2018 masehi.
Ketentuan itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Konut melalui hasil pemerintah setempat bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) cabang Konut, Kementerian Agama, para camat, tokoh agama dan masyarakat.
Bupati Konut melalui Kepala Bagian (Kabag) Hubungan Masyarakat (Humas) Konut, La Ode Amanuddin menuturkan, bagi umat Islam yang membayar zakat fitrah dengan bahan makanan pokok seperti beras ditetapkan sebanyak 3,5 liter per jiwa.
Sedangkan bagi yang ingin berzakat dengan membayar dalam bentuk uang tunai, lanjut Amanuddin, maka besaran zakat fitrah ditetapkan sesuai makanan pokok antara lain, beras super senilai Rp.30 ribu per jiwa, untuk jenis beras ciliwung sebesar Rp.28 ribu per jiwa dan beras Dolog Rp.25.750 per jiwa.
“Penetapan Amil Zakat masing-masing desa dan kelurahan ditetapkan dengan surat keputusan Kepala Desa atau Lurah setempat. Pengelolaan mekanisme zakat fitra akan diterima oleh Amil Zakat,” kata pria lulusan STPDN ini di komfirmasi, Sabtu (2/5/2018).
Dia menambahkan, untuk pembagian zakat fitrah ditetapkan menjadi 20 persen untuk Amil Zakat dan 80 persen untuk penerima yang masuk 7 kategori, diantaranya anak yatim, fakir miskin dan para janda tua.
“Setiap Amil Zakat diwajibkan membuat laporan tentang jumlah zakat fitrah yang diterima dan laporan wajib penerima zakat kepada bupati Konut, ditembuskan kepada Kantor Kementerian Agama di Konut paling lambat 30 hari setelah hari raya idhul fitri,” tandasnya. (B)