ZONASULTRA.COM, RAHA – Adalah Derik Supriyanto, tahanan kasus narkoba yang berhasil kabur dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Raha, kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Minggu (3/6/2018) kemarin. Menggunakan tali nylon, dia berhasi memanjat pagar tembok setinggi enam meter.
Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Raha La Fata menjelaskan, Derik Supriyanto berhasil melarikan sekitar pukul 11.00 Wita dimana saat itu, para tahanan sedang bersiap untuk melaksanakan sholat Dzuhur berjamaah. Dimana kondisi Rutan dalam keadaan ramai, sehingga pelariannya tidak disadari sama sekali oleh penjaga.
“Kita duga ada pihak lain yang ikut campur atas larinya tahanan Derik ini. Karena kami menemukan seutas tali nilon yang bergantung di luar pagar rutan,” kata La Fata saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (4/6/2018).
(Baca Juga : Jenazah Lansia di Muna Ditemukan Membusuk di Bawah Pohon Enau)
Kata dia, dalam melakukan aksinya itu, Derik sempat mengajak dua rekannya (Aco dan Haris) untuk sama-sama kabur dari tahanan. Sayangnya, belum sempat melompati pagar, keduanya dilihat warga setempat.
“Jadi dugaan kita itu, tali nilon yang di pakai di buang dari luar pagar rutan,” ucapnya.
Saat ini, pihaknya rengah melakukan pencarian dan pengejaran terhadap Derik. Dia menduga, Derik melarikan diri di daerah seberang pulau Muna, di daerah Pure, Kecamatan Wakorumba Selatan.
La Fata juga menjelaskan, terkait kasus ini, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Muna untuk bekerjasama dalam melakukan pencarian terhadap Derik yang kini masih menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Raha terkait narkotika. (B)