ZONASULTRA.COM,KENDARI– Komitmen Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan cabang Kendari untuk terus memberikan perlindungan kepada pesertanya masih terjaga dengan baik. Salah satunya melalui penyaluran dana klaim.
Selasa (5/6/2018) Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari La Uno bersama jajaran pemerintah kota Kendari memberikan secara simbolis dana klaim kepada dua peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah meninggal dunia kepada alih warisnya.
Satu perserta merupakan tenaga honorer Dinas Pemadam Kebakaran Kota Kendari atas nama Alm. Andri Hermawan dengan jumlah dana klaim Jaminan Kematian (JKM) Rp24 juta yang diserahkan kepada ahli warisnya.
Kemudian, karyawan MAI Mitra Mandiri atau PT. Iswanto atas nama Alm. Riski Ramadhan dengan tiga jaminan yakni Jaminan Hari Tua (JHT) Rp4,1 juta serta JKM dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Rp140 juta.
“Kedua meninggal saat sedang bekerja, karyawan PT Iswanto itu meninggal di kamar mandi tempat kerjanya,” ungkap La Uno usai memberikan klaim.
Ia menjelaskan pemberian dana klaim ini merupakan bukti bahwa menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sangat bermanfaat bagi para pekerja baik itu formal maupun informal. Apalagi hal tersebut diatur dalam undang-undang.
“Kami berharap masyarakat khususnya pekerja penerima upah dan bukan penerima upah dapat memanfaatkan layanan jaminan sosial ketenagakerjaan,” tukasnya.
Kesempatan ini juga La Uno menyampaian apresiasinya kepada Pemerintah kota Kendari dalam hal atas memberikan perlindungan kepada para pegawai Non ASN. Sehingga apabila terjadi resiko tidak lagi menjadi beban para pekerja, keluarga ataupun ahli warisnya.
“Demikian juga saya ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada PT. Iswanto telah mendaftarkan karyawannya untuk perlindungan Jaminan Sosial, semoga kedepannya kebijakan-kebijakan ini menular ke seluruh pemberi kerja di Sulawesi tenggara umumnya dan Kendari khususnya baik di sektor swasta, maupun lingkup pemerintah,” tegasnya. (B)