
ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sebanyak tiga juta batang rokok, terpaksa di musnahkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Pabean C Kendari, Selasa (5/6/2018). Rokok dengan berbagai merk tersebut di musnahkan, lantaran tidak memiliki cukai alias ilegal.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) Untung Basuki menjelaskan, jutaan rokok tersebut merupakan hasil sitaan Kantor Bea dan Cukai Kendarj sejak 2017 hingga 2018.
“Jadi total itu ada sekitar 3.440.820 juta batang rokok yang kita musnahkan, semuanya adalah rokok barang yang tidak kena cukai. Artinya rokok ini ilegal, karena tidak ada cukainya,” jelasnya.
Untung menjelaskan, jika jutaan rokok tersebut kebanyakan berasal dari pabrikan di daerah Pulau Jawa, khususnya Jawa Tengah dan Jawa Timur yang sengaja dipasik ke wilayah Sultra utamanya Kota Kendari.
Negara pun diperikan merugi hingga Rp1.109.293.300 milliar, akibat beredarnya jutaan rokok ilegal tersebut.
“Makanya kami berharap seluruh pedagang tidak memperjual belikan rokok ilegal ini, karena selain berbahaya rokok ini juga sangat merugikan negara,” tutupnya.
Dalam pemusnahaan jutaan batang rokok ilegal tersebut, ditandai dengan pembakaran ratusan batang rokok ilegal oleh Kepala Kanwil DJBC Sulbagsel, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kendari, Danlanal Kendari, Danrem 143/HaluOleo, Danlanud HaluOleo, Dirkrimsus Polda Sultra, Kadis Perindag Sultra serta sejumlah pejabat lainnya. (B)