ZONASULTRA.COM, KENDARI – Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggenjot dan mendorong pemerintah daerah supaya melakukan langkah-langkah percepatan, guna mengatasi minimnya penyerapan dana alokasi khusus (DAK) fisik dan dana desa.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sultra Ririn Kadariyah mengungkapkan untuk dana alokasi khusus fisik penyerapannya masih relatif kecil, dimana baru mencapai total 3,63 persen.
Sedangkan, penyaluran dari kas negara ke kas daerah untuk dana desa sampai saat ini total realisasi baru mencapai 23,78 persen.
Sebutnya, pemerintah daerah yang belum melakukan pencairan ke KPPN terdiri dari Provinsi Sultra, Kabupaten Konkep, Konawe Utara, Buton, Busel, Buteng, Wakatobi, Baubau, Kolaka, Muna, dan Muna Barat.
“Semua kabupaten itu masih nol. Dari pemerintah daerah belum meminta pencairan ke KPPN,” ujarnya saat ditemui beberapa waktu lalu di Kantor Wilayah DJPb Sultra.
Olehnya itu, menjadi tugas DJPb Sultra untuk mengingatkan agar pekerjaan yang pembiayaannya bersumber dari DAK fisik segera dilaksanakan. Sehingga jika pekerjaan yang berjalan itu, bisa segera dimintakan pencairan ke KPPN.
Meskipun secara umum pekerjaan fisik penyerapannya memang agak di belakang. Beda halnya dengan belanja pegawai yang dibayar duluan. Tetapi, pemda kabupaten dan kota tersebut harus mengintruksikan kepada instansi untuk proyek pengerjaan segera dilaksanakan.
Ririn menjelaskan belanja fisik biasanya ada kontrak terlebih dulu, sebelum pengerjaan. Kemudian mengupload dokumen, yang selanjutnya pencairannya dibuat secara bertahap oleh KPPN.
“Sebagian besar, dari DAK fisik ini bertahap tidak sekaligus jadi memang karakter kegiatan fisik itu relatif agak di belakang,” tambahnya.
Perlu diketahui total DAK fisik di Sultra untuk kabupaten dan kota sebesar Rp2,7 triliun. Sementara DAK fisik terbesar dimiliki oleh Provinsi Sultra Rp397 miliar. (B)