ZONASULTRA.COM, LABUNGKARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) terus melakukan sosialisasi tentang tata acara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2018.
Divisi Teknis Penyelenggara Pemilihan KPU Buton Tengah, Laode Nuriadin mengatakan, pihaknya terus berupaya mensosialisasikan aturan baru ini kepada masyarakat karena hal ini dikhawatirkan dapat menurunnya tingkat partisipasi masyarakat pada Pilkada 2018
Nuriadin menjelaskan, aturan baru itu tertuang dalam PKPU nomor 8 tahun 2018 lebih tepatnya termuat dalam Pasal 7 Ayat 2. Dan seharusnya masyarakat di Kabupaten Buton Tengah yang memiliki hak suara dan sudah seharusnya mengetahui untuk aturan ini.
Saat pemungutan suara, pemilih wajib menunjukan e-KTP atau surat keterangan (suket) saat pencoblosan. Jika tidak, para pemilih tidak bisa memberikan hak pilihnya.
(Baca Juga : Pilkada 2018, 1.628.320 Warga Sultra Tercatat dalam DPT)
“Pada hari pemungutan nanti, selain membawa formulir C6 KWK, pemilih juga dituntut wajib menunjukan e-KTP atau surat keterangan (suket) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Buteng, jika pemilih tidak dapat menunjukannya maka jelas tidak akan dilayani, itu dari aturan terbaru saat ini,” ungkap Nuriadin ditemui usai memberi Bintek Pemungutan, Perhitungan dan Rekapitulasi suara di Gedung Azahra Lakudo, Kamis
Untuk itu, ia menghimbau masyarakat agar turut aktif memastikan dirinya masuk dalam Daftar Pemilih melalui perekaman data e-KTP. (B)