ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Bendahara Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) Muhamad Hasrin, tidak bisa berkutik saat tim saber Pungutan Liar (Pungli) Polres Konawe menangkapnya pada Kamis (7/6/2018) sekitar pukul 16.20 wita. Yang bersangkutan kepergok di Kantornya usai menerima dana kegiatan dari sejumlah Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) se-Konawe.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Konawe, Iptu Rachmat Zam zam membenarkan penangkapan Dinkes Konawe itu. Dijelaskannya, peristiwa penangkapan kepada yang bersangkutan berawal setelah pihaknya mendapatkan informasi sekitar pukul 16.00 wita. Untuk memastikan informasi tersebut pihaknya terlebih dahulu mendatangi salah satu Bank yang ada di Kota Unaaha, karena pada saat itu sebagian kepala Puskesmas sedang melakukan penarikan uang.
“Kita terlebih dahulu membuntuti salah satu Kapus yang sedang melakukan penarikan uang di Bank, setelah itu Kapus itu terlebih dahulu singgah membeli amplop di warung, selanjutnya memasukan uang Rp500 ribu ke amplop lalu menuju Dinkes menyetor uang tersebut ke tersangka,” terangnya, Jumat (8/6/2018).
Dikatannya, saat tiba di ruangan Sekdis Kesehatan, Tim Saber pungli langsung melakukan penggeledahan kepada yang bersangkutan, bahkan para pegawai Dinkes yang berada dalam ruangan itu. Hasil penggeledahan itu, pihaknya berhasil menemukan uang sebesar Rp7.6 juta hasil pemotongan anggaran dari beberapa kepala puskesmas.
“Uang yang disetor ini merupakan pemotongan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dari para puskesmas, dan Dana Akreditasi Puskesmas total Rp7.6 juta yang kita amankan merupakan dana yang sudah disetor oleh Kapus Kapoiala, Ahuhu, Morosi, Sampara, Unaaha dan Besulutu,” katanya
Dari informasi saat ini, dana yang setor para Kapus merupakan anggaran dari dua item kegiatan yakni BOK dan Akreditasi dengan anggaran pemotongan yang berpariari, untuk kegiatan BOK setiap kapus wajib menyetorkan Rp500 ribu, dan untuk kegiatan dana Areditasi yang harus disetor di Dinkes yakni Rp2 juta.
“Selain uang Rp7.6 juta, barang bukti yang kita temukan yakni dokumen-dokumen dan telepon seluler milik tersangka, dimana di dalam telepon itu terdapat bukti komunikasi antara tersangka dengan para Puskesmas. Dan total Rp7.6 juta ini kita temukan pada tiga tempat berbeda yakni saku pakaian tersangka, laci meja dan tas tersangka,” paparnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 12 huruf E Undang Undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 20 tahun 2011 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara minimal 4 tahun.
“Untuk penahanan kepada tersangka kita belum pastikan, karena hingga saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan intensif, dan semua tergantung dari hasil penyidikan selanjutnya,” tuturnya. (B)
Reporter : Dedi Finafiskar
Editor : Tahir Ose
Luar biasa beritanya om, seperti ada manis2nya gitu