Jejak Buruk Beberapa Petahana Anggota KPU di Sulawesi Tenggara

Jejak Buruk Beberapa Petahana Anggota KPU di Sulawesi Tenggara - seleksi KPU
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon anggota KPU kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (9/6/2018) siang ini.

Sesuai jadwal, uji kepatutan dan kelayakan ini akan terselenggara mulai hari ini hingga 11 Juni mendatang di salah satu hotel di Kendari.

Total keseluruhan calon komisioner KPU kabupaten/kota yang akan ikut fit and proper test sebanyak 90 orang yang tersebar di 15 kabupaten/kota di Sultra. Setiap daerah terdapat enam calon yang finalnya akan mengerucut menjadi tiga orang.

Dari 90 orang itu, 20 orang diantaranya adalah petahana. Artinya mereka adalah mantan komisioner yang kembali mencalonkan diri pada perebutan kursi komosioner KPU kabupaten/kota.

Mereka adalah Abdul Rajab dari Kabupaten Wakatobi, Amir, Rinto Agus, dan La Ode Nuriadin dari Buton Tengah, Burhan dari Buton, dan Ari Ashari Apriadi dan Burhanudin Lapuka dari Kabupaten Buton Selatan.

(Baca Juga : Fit and Proper Test Calon Anggota KPU Dilaksanakan di Kendari, Ini Jadwalnya)

Selanjutnya Asril dari Kota Kendari, Andi Usman, Arisman, dan Kasjumriati Kadir dari Kabupaten Bombana, serta Awaludin Usa, Alirun Asa, dan La Ode Fatahudin dari Muna Barat.

Selanjutnaya Yuliana Rita dari Muna, Alwi dari Buton Utara, Muhamad Azwar dari Konawe, Seni Marlina dari Konawe Selatan, Busran Halim dari Konawe Utara, dan terakhir Sumardin dari Kabupaten Kolaka Utara.

Dari keseluruhan nama petahana yang kembali mencalonkan itu, beberapa diantaranya mempunyai rekam jejak yang buruk menurut catatan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Mereka adalah Andi Usman, Arisman dan Kasjumriati Kadir. Ketiganya adalah petahana dari Kabupaten Bombana. Mereka pernah mendapat sanksi peringatan dari DKPP. Bahkan, Arisman diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua KPU Bombana. Sedangkan Kasjumriati Kadir diberi sanksi peringatan sebagai anggota KPU Kabupaten Bombana bersama Andi Usman.

Selanjutnya incumbent dari KPU Muna Yuliana Rita. Ia pernah diberi sanksi peringatan oleh DKPP. Hal itu tertuang dalam putusan Nomor 39/DKPP-PKE-V/2016 dan Nomor 40/DKPP-PKE-V/2016, Rabu, 4 Mei 2016.

Alwi, incumbent KPU Buton Utara juga pernah disanksi peringatan oleh DKPP yang termuat dalam putusan Nomor 18/DKPP-PKE-V/2016, Rabu 24 Februari 2016. Terakhir incumbent KPU Konawe Muh Azwar juga pernah diberi sanksi DKPP dengan nomor putusan 305/DKPP-PKE-III/2014, Jumat, 12 Desember 2014.

(Baca Juga : Fit and Proper Test Calon Anggota KPU Sultra Dilaksanakan di Kendari)

Anggota DKPP Alfitra Salam berharap agar sanksi yang dikeluarkan DKPP dijadikan bahan pertimbangan KPU RI dalam melakukan seleksi. Menurutnya, selama ini hal itu yang luput dari perhatian KPU.

“Saran saya kepada KPU RI harusnya sanksi-sanksi yang dikeluarkan oleh DKPP dijadikan bahan pertimbangan dalam melakukan seleksi di daerah,” kata Alfitra Salam dihubungi zonasultra.id, Sabtu (9/6/2018).

Alfitra menyarankan KPU RI membuat standar yang lebih tinggi dalam melakukan perekrutan di daerah. Hal itu dimaksudkan agar komisioner yang nantinya terpilih adalah mereka yang benar-benar berkualitas.

“Saran, harusnya yang pernah mendapat peringatan keras dari DKPP itu tidak usah masuk. Tapi ini hanya saran ya, kewenangan tetap ada di KPU RI,” ucap Alfitra. (A)

 


Reporter : Lukman Budianto
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini