ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Lamanya waktu pengurusan pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) kerap berbuntut pada maraknya praktik pungutan liar (pungli) di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
Mengurusan KTP-el di Disdukcapil harus membutuhkan waktu berjam-jam bahkan hingga berhari-hari, saat itu juga pihak Disdukcapil kerap beralasan keterlambatan pembuatan KTP-el dikarenakan beberapa alat perekam yang sudah usang, dan keterbatasan sinyal hingga sumber daya manusia yang terbatas. Hal inilah yang memicu masyarakat rela melalui jalur tol dengan mengeluarkan biaya demi mempercepat pembuatan KTP-el.
Dengan adanya peraturan sepihak dari Disdukcapil, berdampak pada ketidakpedulian warga akan pentingnya memiliki KTP-el. Padahal identitas KTP-el ini merupakan barang vital, yang akan menjadi dasar mengurus aneka hal mulai dari membuat Kartu Keluarga (KK), mendaftar registrasi ulang kartu prabayar, hingga mencari kerja atau membuat tabungan di bank.
Sekretaris Disdukcapil Konawe, Riwanto tidak menampik adanya “jalur tol” dalam pembuatan KTP-el di Disdukcapil Konawe. Dikatakannya, oknum pelaku pengurusan jalur tol dalam pembuatan KTP-el itu dilakukan para tenaga honorer, lantaran minimnya penghasilan setiap bulan.
“Saya tidak menampik memang ada seperti itu. Dan itu dilakukan oleh para tenaga honorer, mereka kerja sampai malam. Namun penghasilannya hanya sekitar Rp 700 ribu sehingga banyak yang melakukan hal demikian,” bebernya
Dijelaskannya, permainan jalur tol tidak sepenuhnya menyalahkan tenaga honorer, sebab menjamurnya hal seperti itu dikarenakan ada sejumlah oknum warga yang memberikan sejumlah uang untuk mempercepat pengurusan KTP-el
“Terkadang saat melakukan pengurusan KTP-el masyarakat ingin cepat, karena tidak ingin antrian atau menunggu terlalu lama, sehingga warga itu sendiri memberikan uang pelicin agar pembuatan KTP-el nya dipercepat. Seharusnya dalam hal ini, warga harus tahu jika memberi uang pelicin ke petugas adalah perbuatan yang salah,” tegasnya. (B)
tidak bisa dijadikan alasan gaji kecil untuk melalukan pungli….harusnya mereka ditindak bukan dibiarkan.