ZONASULTRA.COM, KENDARI– Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Kepolisian Resort (Polres) Kota Kendari, kembali meringkus tersangka narkotika yang diduga sebagai bandar. Tersangka diketahui berinisial AT (42), warga BTN Mekar Indo Regensi, Kelurahan Kadia, Kota Kendari.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka AT diketahui merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan hingga kini berstatus masih aktif.
Tersangka diamankan Senin malam (22/2/2016) sekitar pukul 22.45 wita saat tengah melakukan transaksi dengan salah seorang anggota Satrekoba Polres Kendari yang menyamar sebagai pembeli.
Kasat Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kendari, AKP Basri mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat jika tersangka terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Mendapat informasi itu pihaknya lalu melakukan penyamaran guna memastikan informasi warga.
Dalam penyamaran itu pihaknya berpura-pura menjadi pembeli sehingga terjadilah transaksi jual beli antara AT dan anggota Polisi yang sedang melakukan penyamaran.
“Jadi pada saat transaksi itu AT menawarkan satu paket sabu seharga Rp.300 ribu, pada saat bersamaan tim kami langsung meringkus tersangka di teras rumahnnya di BTN Mekar Indo Regensi itu,” ujarnya.
Dari tangan tersangka, lanjut Kasat Narkoba, pihaknya mengamankan tiga paket narkotika jenis sabu siap edar dengan total berat 0,8 gram, serta beberapa barang bukti lainnya yang berhasil diamankan seperti 1 buah bong (alat hisap), 1 buah pireks, 1 buah korek gas beserta sumbunya, 1 buah sendok sabu dan 1 buah HP.
“Kami masih melakukan pendalaman, untuk mencari kebenaran terkait dugaan bahwa yang bersangkutan adalah sebagai pengedar atau tidak, namun kecurigaan kami ya dia bertindak sebagai pengedar. Sedangkan nama yang disebutkan BD itu kami masih selidiki keberadaannya, karena nomor HP yang diberikan oleh AT sudah tidak aktif,” kata Kasat Narkoba.
Menurut pengakuan tersangka, ia membeli barang haram tersebut dari BD seharga Rp.300 ribu. Ia baru mengenalnya sekitar 1 bulan. “Kalau rumahnya saya tidak tahu menahu juga dimana,” ujar tersangka AT.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya atas kempemilikan Narkotika tanpa hak dan penyalahgunaan, tersangka dijerat pasal 112 dan 114 dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.
Penulis : Randi
Editor : Rustam