ZONASULTRA.COM, RAHA – Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Muna menemukan seorang warga berinisial R menyalurkan hak suara menggunakan formulir C6-KWK atau surat pemberitahuan memilih yang bukan miliknya, Rabu (27/6/2018) lalu.
Ketua Panwaslu Kabupaten Muna Al Abzal Naim mengatakan, berdasarkan laporan dari panitia pengawasan lapangan (PPL), R diduga menyalurkan hak suaranya di TPS 1 Desa Liwumetingki, Kecamatan Pasir Putih, Kabupaten Muna, menggunakan formulir C6-KWK milik Wa Ode Mirawati.
Bram menambahkan, PPL mencurigai R menggunakan formulir C6 milik orang lain setelah menyalurkan hak suaranya. Usai mencoblos, pihaknya meminta kepada R untuk memperlihatkan identitasnya seperti KTP dan kartu keluarga (KK), namun dirinya tidak bisa memperlihatkannya.
“Temuan ini kita akan segera plenokan apakah masuk dalam kategori pelanggaran atau tidak. Karena sebelumnya PPL sudah memberitahukan KPPS TPS1 bahwa formulir C6 yang digunakan oleh R milik Wa Ode Mirawati yang saat ini berada di Kendari,” kata Bram saap akrabnya, Jumat (29/6/2018).
Kata Bram, jika terbukti R menggunakan formulir C6 yang bukan miliknya akan dikenakan sanksi tindak pidana pemilu sesuai Pasal 178A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dengan ancaman pidana minimal 24 bulan dan maksimal 72 bulan penjara dan denda Rp24 juta dan paling banyak Rp72 juta.
“Kita akan tangani temuan atau pelanggaran ini dengan serius. Setelah kita melakukan pleno 1×24 jam, kita akan laporkan ke pihak kejaksaan dan kepolisian,” tegasnya. (B)