ZONASULTRA.COM, KENDARI – Status tanah seluas 792 hektar di Komplek Bumi Praja Andounohu, Nanga-nanga merupakan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Hal itu disampaikan Kepala Biro (Karo) Pemerintahan Setda Sultra Laode Ali Akbar, Jum’at (29/6/2018).
Ali menjelaskan, klaim tersebut berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sultra beberapa waktu lalu. Dimana Pemprov Sultra menang atas masyarakat yang mengklaim kepemilikan atas tanah itu.
“Dari awal memang sudah ganjil, karena surat mereka hanya di tandatangani camat dan lurah dan di saksikan mereka sendiri. Dan hampir satu tahun masyarakat Nangananga tidak bisa memperlihatkan surat keterangan kepemilikan tanah, jadi yang mengkalim itu tidak sah. Yang sah adalah kita pemerintah provinsi,” jelasnya.
Ali Akbar pun mengaku, Pemprov Sultra akan segera menggusur warga yang berada di atas lahan itu. Karena rencanya, Pemprov bakal membangun perumahan PNS serta stadion provinsi.
“Intinya begini, kalau merasa miliknya silahkan ke pengadilan untuk menggungat, kami dari provinsi akan menungg. Laporan masyatakat terkait sengketa ini juga ke Ombudsman RI perwakilan Sultra pemprov dinyatakan menang,” tutupnya. (B)
Sejak kapan pemprov. Memenangkan sengketa tanah di nanga” Tdk pernah dilakan sidang sengketa di pengadilan hanya dilakukan di DPR. DPR bukan lembaga pradilan yg menentukan siapa yg berhak memiliki. Yg menentukam adalah pengadilan ini ngaco.